Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menanggapi laporan dari asosiasi pengemudi (driver) ojek online (ojol) yang menyebut potongan komisi aplikasi ojol masih berada di angka 20%. Padahal pemerintah dan aplikator sepakat potongan aplikasi bagi driver ojol dipangkas menjadi hanya 8% yang berlaku mulai 1 Juli 2026.
Maman mengatakan berdasarkan hasil audiensi dengan 19 komunitas dan asosiasi ojol dari berbagai wilayah, potongan komisi 8% sudah berjalan. Namun terkait laporan potongan yang masih 20%, Maman akan menelusuri laporan tersebut.
"Tadi saya tanya (ke driver ojol), enggak. Enggak apa-apa nanti kita kasih aja data-datanya ke kita. Nanti tinggal kita bicarain kok," ujar Maman usai audiensi di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maman menegaskan pembagian komisi 92% untuk driver ojol dan 8% untuk aplikator berlaku bagi seluruh transportasi roda dua. Ia memastikan pemerintah terus melakukan pengawasan terhadap kepatuhan para aplikator.
"Kita clear-kan dulu ya, bahwa pembagian komisi 92%, 8% berlaku untuk semua ojol transportasi dua roda. Dan bahwa mungkin nanti ada yang katanya belum, nanti kita cek. Tentunya kan kita ada pembicaraan juga dengan aplikator dan segala macam. Kita akan lihat nanti datanya semua," beber Maman.
Pemerintah pun tidak segan memberikan sanksi tegas jika ditemukan aplikator yang sengaja melanggar aturan tersebut, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha. Namun, Maman optimis pihak aplikator mematuhi aturan.
"Catatannya apabila betul ada yang melanggar aturan, ya kita tindak lanjuti sesuai dengan mekanisme aturan yang ada, baik itu teguran, peringatan, atau bahkan sampai paling tinggi pencabutan izin. Itu kan ada di Komdigi. Jadi saya pikir, nggak ada yang perlu kita khawatirkan kok. Dan ini sekarang udah era digital, siapa pun nggak ada yang bisa bohong," beber Maman.
Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengatakan potongan aplikasi bagi ojek online masih berkisar di atas 20%. Seperti diketahui, pemerintah dan aplikator sepakat potongan aplikasi bagi driver ojol dipangkas menjadi hanya 8% yang berlaku mulai 1 Juli 2026, atau sepekan yang lalu.
Kebijakan ini berlaku sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Namun, kenyataan di lapangan justru berbeda.
"Potongan aplikasi 8% juga pada faktanya masih seperti potongan sebelumnya yang berkisar di atas 20%," beber Lily ketika dihubungi detikcom, Rabu (8/7/2026).
Sementara itu, Ketua Umum Garda Indonesia Igun Wicaksono juga mengatakan hal yang sama bahwa potongan 8% tak serta merta didapatkan pengemudi. Pihaknya menemukan indikasi perusahaan aplikator menyesuaikan skema bisnis melalui mekanisme algoritma dan berbagai komponen biaya layanan yang tidak secara langsung terlihat oleh pengemudi.
"Di antaranya berupa perubahan struktur tarif perjalanan, penyesuaian biaya layanan kepada konsumen, perubahan sistem pembagian order, hingga skema insentif yang semakin sulit dicapai. Akibatnya, manfaat pengurangan potongan aplikasi menjadi tidak dirasakan secara optimal oleh para pengemudi," papar Igun.
(rea/fdl)










































