"Putusan ini merupakan pesan agar divestasi ke depan harus hati-hati," kata Ketua Majelis KPPU Syamsul Maarif disela-sela diskusi Sabtu di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Jakarta, Sabtu (24/11/2007).
Untuk itu KPPU juga meminta pemerintah segera mengeluarkan peraturan yang diperlukan sehingga KPPU bisa melakukan antisipasi. Selama ini, menurut Syamsul, KPPU belum bisa melakukan langkah antisipatif karena perlu bukti kuat yang didapat dari lapangan untuk menjatuhkan putusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, salah satu peraturan yang harus dikelurkan pemerintah adalah peraturan pemerintah mengenai merger. Hal ini agar KPPU bisa mendapat informasi lebih awal tentang merger yang akan dilakukan sehingga KPPU bisa mengkalkulasi lebih awal potensi dampak yang akan timbul dari merger tersebut.
Syamsul mengatakan putusan KPPU terhadap Temasek juga tidak dimaksudkan untuk menakut-nakuti investor asing yang menanamkan modalnya di Indonesia. Melainkan untuk mempertegas KPPU berperan dalam menjaga persaingan usaha di Indonesia.
"Putusan itu bukan hal yang menakutkan kecuali bagi investor yang takut akan persaingan yang sehat," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Zulkiflimansyah mengatakan Indonesia tidak melarang masuknya investor asing. Namun, putusan KPPU harus dijadikan pembelajaran bagi investor asing yang hendak menanamkan modalnya di Indonesia.
"Perusahaan besar khususnya asing tidak boleh mensimplikasikan peraturan dalam berbisnis di Indonesia. Jangan hanya mengeruk laba, tapi entitas bisnis yang ada di Indonesia punya tanggung jawab sosial," ujarnya.
Hal serupa juga diutarakan Ketua Masyarakat Profesional Madani (MPM) Ismed Hasan Putro yang mengatakan langkah MPM menentang pemilikan silang di MPM bukan dalam rangka nasionalisasi perusahaan BUMN. Menurutnya konglomerasi dan monopoli oleh pengusaha dalam negeri juga akan mendapat tentangan yang sama karena akan merugikan masyarakat. (ard/ir)










































