Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal menduga jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) lebih besar dibandingkan data resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Menurutnya, banyak kasus PHK tidak tercatat dalam laporan pemerintah.
Kemnaker mencatat sebanyak 43 ribu pekerja mengalami PHK sepanjang Januari-Juni 2026. Sementara itu, data Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menunjukkan 27 ribu pekerja terkena PHK pada periode Januari-Maret 2026.
"Untuk KSPI memang data kami masih Maret, belum di-upgrade. Waktu Maret itu sekitar 27 ribuan ya, tapi kan belum di-upgrade, April, Mei, Juni belum. Mungkin (jumlah PHK Januari-Juni) di atas sedikit data Kemnaker," kata Said Iqbal saat ditemui di Plaza BPJAMSOSTEK, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).
Said Iqbal menilai kelemahan data Kemnaker adalah hanya mengandalkan laporan dari Dinas Ketenagakerjaan Daerah. Padahal tidak semua perusahaan yang melakukan PHK mengeluarkan laporan resmi.
"Karena Kemnaker itu kelemahannya datanya hanya menerima laporan dari Dinas Tenaga Kerja. Padahal banyak perusahaan-perusahaan yang melakukan PHK tidak melapor ke Dinas Tenaga Kerja setempat," tuturnya.
Sementara itu, KSPI memperoleh data langsung dari serikat pekerja yang berada di tingkat perusahaan. Dengan alasan tersebut, Said Iqbal menilai laporan PHK yang diterima organisasinya lebih terpantau.
"Kalau kami di KSPI, kan serikat pekerjanya ada di tingkat perusahaan. Jadi akurat laporan ke kami, ke KSPI, terhadap yang ter-PHK," jelas Said Iqbal yang juga Presiden KSPI.
Iqbal juga menyinggung data BPJS Ketenagakerjaan yang dapat menjadi pembanding melalui jumlah penerima manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Namun, data tersebut juga belum sepenuhnya mencerminkan jumlah korban PHK karena hanya mencakup pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki basis data khusus mengenai PHK. Data yang tersedia hanya berupa peserta yang mencairkan manfaat JKP maupun Jaminan Hari Tua (JHT), sementara pencairan JHT belum tentu dilakukan karena PHK.
"BPJS Ketenagakerjaan tidak ada data PHK. Yang ada adalah data pekerja yang mengambil jaminan kehilangan pekerjaan, JKP, dan data pekerja yang mengambil jaminan hari tua atau JHT. Nah memang seperti JHT misalnya, belum tentu orang itu ter-PHK. Kan boleh juga mengambil sebagian tabungannya sekitar 10%," tutup Said Iqbal.
Tonton juga video "TanyadetikFinance Ada Sinyal Apa di Balik PHK Besar-besaran Tokopedia?"
(acd/acd)