Perusahaan kapal pelat merah, PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) dinyatakan pailit sejak awal Juli 2026. Chief Operating Officer (COO) Danantara buka suara soal tindaklanjut yang bakal dilakukan oleh pihaknya usai perusahaan bengkel kapal itu pailit.
Menurut Dony, Dok Kapal Surabaya rencananya akan dikonsolidasikan langsung dalam BUMN dok kapal di bawah PT PAL. Ada rencana pengambilan aset DPS yang akan dilakukan oleh Danantara untuk dikonsolidasikan dengan PT PAL.
"Eh nanti saya cek ya, kita kan mau konsolidasikan itu kan, semua dok kapal kita kan," ujar Dony di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Asetnya kan kita ambil. Jadi mekanismenya, mekanisme itu. Tetapi asetnya akan dikonsolidasikan ke PT PAL," sambung Dony
Skema pengambilan aset setelah perusahaan pailit akan jauh lebih murah dan dan mudah. Dony menjamin pemerintah akan mengambilalih aset DPS untuk dikonsolidasikan ke PT PAL.
"Karena lebih murah cost-nya buat kita melakukan proses itu. Kan tentu ada pertimbangan-pertimbangannya. Tetapi asetnya akan kita ambil," beber Dony.
Pengusaha buka suara
Kabar PT DPS pailit datang dari pengusaha pelayaran. Ketua Umum DPP Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Carmelita Hartoto mengatakan pailitnya galangan kapal BUMN yang berdiri 116 tahun di tanah air itu menjadi alarm bagi pemerintah maupun pelaku industri kapal.
Menurutnya, kejadian ini menjadi bukti bahwa galangan kapal membutuhkan dukungan kebijakan yang berpihak dan berkelanjutan mengingat keberadaan industri tersebut sangat strategis dalam rangka mendukung sistem logistik nasional.
Carmelita mengatakan, penguatan industri galangan kapal nasional merupakan salah satu prasyarat utama untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara maritim yang berdaulat.
"Dinamika yang dihadapi DPS menjadi momentum untuk memperkuat kebijakan nasional dalam membangun industri galangan kapal yang sehat, kompetitif, dan berkelanjutan," kata Carmelita dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7/2026).
Menurutnya industri galangan memiliki karakteristik yang berbeda dengan industri pada umumnya. Galangan merupakan industri padat modal, padat karya, membutuhkan investasi jangka panjang dengan waktu balik modal yang relatif lama, serta harus memenuhi berbagai standar keselamatan dan klasifikasi internasional.
Karena karakter tersebut pengembangan industri galangan memerlukan dukungan kebijakan yang berkesinambungan agar galangan kapal nasional mampu bersaing dengan negara-negara lain seperti China dan Korea Selatan yang memberikan keberpihakan kuat terhadap sektor tersebut.
"Political will pemerintah sudah terlihat. Tantangannya sekarang adalah implementasi komitmen tersebut menjadi kebijakan yang mampu menjawab persoalan riil yang dihadapi industri galangan, mulai dari bahan baku hingga pembiayaan," ujar Carmelita.
Sementara itu, Ketua Umum Institusi Perkapalan dan Sarana Lepas Pantai Indonesia (IPERINDO) Anita Puji Utami juga buka suara soal PT DPS yang mengalami pailit. Menurutnya kejadian ini menjadi peringatan bagi industri galangan kapal nasional tengah menghadapi tantangan yang tidak ringan.
"Hilangnya salah satu galangan bersejarah bukan hanya persoalan satu perusahaan, tetapi juga menyangkut hilangnya kapasitas industri, keahlian tenaga kerja, dan rantai pasok nasional yang telah dibangun selama puluhan tahun," kata Anita.
PT DPS bukan sekadar perusahaan galangan kapal, tetapi juga bagian dari sejarah perkembangan industri maritim Indonesia. Selama seratus tahun lebih, perusahaan tersebut telah berperan dalam mencetak sumber daya manusia di bidang teknik perkapalan dan menjadi bagian penting dari komunitas pendidikan teknik kemaritiman nasional yang berpusat di Jawa Timur.
Indonesia, menurutnya memerlukan kebijakan industri yang lebih berpihak pada penguatan galangan kapal nasional. Pemerintah perlu memastikan adanya kepastian proyek, ketersediaan skema pembiayaan yang kompetitif bagi perusahaan pelayaran yang membangun kapal di dalam negeri, maupun penyediaan modal kerja bagi galangan kapal.
Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Selain itu, industri galangan kapal juga membutuhkan berbagai insentif fiskal, peningkatan penggunaan komponen dalam negeri (TKDN), serta perlindungan terhadap praktik persaingan usaha yang tidak sehat.
Anita juga menyoroti perlunya konsistensi kebijakan pemerintah dan BUMN dalam mendukung industri dalam negeri. Menurutnya, masih terdapat BUMN yang membangun atau membeli kapal dari luar negeri, padahal sebagian memperoleh dukungan anggaran negara.
Ia menambahkan, sejumlah negara seperti Filipina, Malaysia, Thailand, dan Vietnam telah lebih dahulu memberikan berbagai insentif bagi industri galangan kapal maupun perusahaan pelayaran yang membangun kapal di dalam negeri.
Dukungan tersebut meliputi insentif perpajakan, kemudahan pembiayaan, hingga bunga kredit perbankan yang kompetitif sehingga mampu meningkatkan daya saing industri perkapalan mereka.
(hal/hns)









































