Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin mengungkapkan banyak masyarakat Indonesia yang bekerja di luar negeri secara ilegal alias PMI non prosedural. Menurutnya, penempatan kerja ilegal ini seringkali menjadi modus terselubung praktik perdagangan orang (Tindak Pidana Perdagangan Orang/TPPO).
Dia mengatakan sudah banyak kasus TPPO berawal dari pekerja migran yang berangkat ke luar negeri melalui jalur yang ilegal.
"Terkait perlindungan PMI, memang khususnya yang penempatan ilegal, antara TPPO itu tipis sekali. Seperti dua sisi dalam satu mata uang. Biasanya awalnya non prosedural dulu, berujung TPPO," kata Mukhtarudin dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan penanganan penjualan orang tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian P2MI, kini pemerintah telah membentuk Satgas TPPO. Satgas itu melibatkan kepolisian, imigrasi, Kementerian Hukum, serta berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Meski begitu, Mukhtarudin mengakui pihaknya tetap menjadi yang paling sering menerima pengaduan ketika pekerja migran menjadi korban di luar negeri, baik yang berstatus non prosedural maupun korban TPPO.
"Saya terus terang gregetan dengan urusan TPPO. Karena orang nggak tahu. Ketika orang di luar negeri bekerja kena korban artinya dia pekerja migran, maka pengaduannya ke kami. Jadi non prosedural, TPPO yang diminta pertanggungjawaban adalah P2MI. Tapi kami berbesar hati saja," sebut Mukhtarudin.
Sebagai langkah pencegahan, Kementerian P2MI menjalankan Program Migran Aman untuk meningkatkan kesadaran masyarakat hingga tingkat desa mengenai prosedur menjadi pekerja migran yang aman dan sesuai aturan.
Direktur Jenderal Pelindungan KP2MI Rinardi menambahkan pihaknya juga memperkuat pengawasan. Dari 2.145 tautan yang terindikasi menyebarkan lowongan kerja palsu, sebanyak 2.100 tautan atau sekitar 97% telah berhasil diturunkan atau di-take down.
"Kami sudah melakukan beberapa take down akun-akun yang sudah kami tengarai sebagai akun yang sifatnya menyebarkan berita bohong untuk lowongan-lowongan kerja. Dari 2.145 link, kami berhasil men-take down 2.100 link, jadi kurang lebih 97%," sebut Rinardi.
Selain itu, sepanjang 2025 Kementerian P2MI berhasil mencegah keberangkatan 6.688 PMI non prosedural. KP2MI juga menjatuhkan sanksi kepada sekitar 20-30 perusahaan penempatan pekerja migran, mulai dari sanksi administratif, pencabutan izin, serta pengembalian biaya ke korban.
"Termasuk terduga pelaku perekrutan ilegal yang kami juga proses kepada APH untuk ditindaklanjuti, dan ada pemenuhan berupa pengembalian biaya proses pendaftaran kepada CPMI yang gagal diberangkatkan kurang lebih Rp 2 miliar," tutup Rinardi.
(ily/hal)









































