Terbongkar Aturan Kepala BGN Lama: Libur Nasional MBG Tetap Jalan

Terbongkar Aturan Kepala BGN Lama: Libur Nasional MBG Tetap Jalan

Retno Ayuningrum - detikFinance
Jumat, 17 Jul 2026 20:31 WIB
Petugas menyusun ompreng berisi Makan Bergizi Gratis (MBG) di dapur SPPG Tubo Ternate, Maluku Utara, Senin (26/1/2026). Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana mengatakan bahwa 32 ribu pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam prog
Ilustrasi.Foto: Antara Foto/Andri Saputra
Jakarta -

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari menyoroti kebijakan di era pimpinan sebelumnya yang dinilai tak masuk akal secara substansi. Salah satunya, program makan bergizi gratis (MBG) tetap berjalan meski di libur sekolah dan hari-hari besar keagamaan, seperti Lebaran dan Natal.

Perempuan yang akrab disapa Arumsari ini mengatakan sebelumnya skema insentif diberikan kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dipukul rata sebesar Rp 6 juta per hari.

Kemudian ia juga menyoroti jumlah hari dalam melaksanakan program makan bergizi gratis, ada dua surat keputusan kepala badan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang insentif kemarin sajalah. Yang kami dalam masa liburan itu kami minta untuk revisi saja dulu sementara. Kan selama ini diberikannya Rp 6 juta per hari berapapun penerima manfaatnya. Per hari, Pak. Bahkan untuk jumlah harinya saja, ada 2 surat keputusan kepala badan yang lama," ujar Arumsari dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR, Jakarta Pusat, Jumat (17/7/2026).

Arumsari mengungkapkan pada Keputusan Kepala Badan (Kepka) Nomor 244 revisi ketiga tanggal 27 Oktober 2025, jumlah hari pelaksanaan MBG sempat dihitung 264 hari dengan mempertimbangkan hari libur. Namun, pada revisi 29 Desember 2025, jumlah hari tersebut diubah menjadi 313 hari.

ADVERTISEMENT

"29 Desember itu dia (Kepala BGN yang lama) membuat revisi lagi. Harinya itu diubah jadi 313, Pak. Hanya 365 hari dikurangi 52 hari minggu dalam setahun. Artinya, Bapak, mau Natalan kek, mau Lebaran kek, mau libur sekolah kek, mau Idul Adha kek, mau apapun, tetap diberikan," beber Arumsari.

Akibat dari aturan tersebut, muncullah beberapa menu MBG yang sempat menjadi sorotan, termasuk lele marinasi. Untuk itu, ia menyebut pihaknya mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk menyetop MBG selama libur sekolah.

"Jika kemarin tidak kami keluarkan SE, Pak, maka Bapak-Bapak kemarin cucu-cucunya yang pada nengok neneknya, suruh datang, ke sekolah. Maka terjadilah yang berulang kejadian dulu, Pak. Lele dikasih marinasi, dikasih, lalu diberikan sistem bundling, apa itu, makanan-makanan kering diberikan," jelas ia.

Arumsari menjelaskan BGN di bawah kepemimpinan saat ini berkomitmen untuk membenahi tata kelola tersebut agar lebih efisien. Pihaknya tidak ingin terjebak dalam kebijakan yang dianggap kurang tepat meski secara formal merupakan keputusan lembaga di masa lalu.

"Itu salah satu contoh. Kenapa substansi, secara keputusan, kami hargai itu sebagai keputusan lembaga. Tetapi secara substansi, kami sudah kaji, bahwa dari sisi good governance, dari sisi fairness dan sebagainya, rasanya tidak pas. Bahwa yang seperti itu rasanya tidak mungkin. Maka keluarlah SE," tambah ia.

(rea/hns)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads