Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, mulai menggunakan teknologi hingga kunjungan langsung dalam mengawasi kepatuhan wajib pajak. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Dalam surat tersebut, terdapat dua cara pengumpulan data ekonomi untuk mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak. Kedua metode ini pengumpulan lapangan dan non-lapangan.
Pengumpulan data lapangan dengan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak maupun pihak terkait untuk menemukan subjek dan/atau objek pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara pengumpulan data non-lapangan dilaksanakan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan sarana administrasi lainnya yang tersedia tanpa harus melakukan kunjungan langsung ke lokasi.
"Pengawasan wilayah dilakukan melalui kegiatan pengumpulan data ekonomi di wilayah kerja. Hal ini dilakukan untuk mendorong peningkatan kepatuhan Wajib Pajak sebagai upaya perluasan basis data dan penguasaan wilayah. Kegiatan ini dapat dilakukan oleh seluruh pegawai DJP sebagai sarana memperoleh data dan/atau informasi dari berbagai sumber, baik melalui kegiatan pengumpulan data lapangan maupun pengumpulan data non-lapangan," tulis SE Nomor SE-8/PJ/2026, dikutip Sabtu (18/7/2026).
Dalam kegiatan pengawasan, DJP melibatkan sejumlah pihak dalam pendekatannya seperti seperti visitasi, penyisiran, pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.
Sementara pengawasan dengan pemanfaatan teknologi dilakukan dengan remote sensing, web scraping, hingga pemanfaatan informasi media. DJP juga menggunakan pendekatan ilmiah dengan melakukan penelaahan jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah Wajib Pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan/penyidikan/proses bisnis lainnya, hingga taxation partnership.
"Kegiatan pengawasan atas kepatuhan Wajib Pajak tersebut diawali dengan tahapan identifikasi dan pengumpulan data secara sistematis guna mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan yang efektif dan terukur," jelas surat edaran tersebut.
(ahi/hns)









































