Ekspor Satu Pintu Lewat DSI Jadi 1 September, Bos Danantara Buka Suara

Ekspor Satu Pintu Lewat DSI Jadi 1 September, Bos Danantara Buka Suara

Herdi Alif Al Hikam, Ilyas Fadilah - detikFinance
Senin, 20 Jul 2026 20:21 WIB
Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan P Roeslani
Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Danantara Rosan Roeslani.Foto: Firda/detikcom
Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto menyebut skema ekspor satu pintu melalui Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai diterapkan 1 September 2026. Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia Rosan Roeslani pun menjelaskan mekanisme yang akan dijalankan.

Rosan mengatakan, DSI tidak akan mengambil alih seluruh aktivitas ekspor. Menurutnya, eksportir tetap dapat melakukan penjualan langsung kepada pembeli di luar negeri, sementara DSI akan berperan sebagai agen penjual sekaligus memantau atau memonitor kesesuaian harga ekspor.

"Ya kan sekarang kita masih evaluasi ya. Nantinya next step-nya kita adalah sebagai agen penjual tunggal. Tapi tetap ekspor itu tetap yang lain-lainnya bisa tetap dilakukan oleh eksportir dan juga yang lainnya. Kita kan yang penting buat kami itu apa? Objektifnya adalah bagaimana yang selama ini under-invoicing, transfer pricing gitu, itu bisa kita deteksi. Itu aja," jelas Rosan saat ditemui di Kompleks Istana Presiden, Jakarta Pusat, Senin (20/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, selama ini banyak kontrak ekspor jangka panjang yang belum menetapkan harga akhir. Melalui sistem DSI, pemerintah dapat membandingkan harga yang dilaporkan eksportir dengan harga acuan pasar sehingga potensi praktik penjualan di bawah harga pasar dapat dideteksi.

"Memang mereka ini udah ada kontrak jangka panjang, silakan gitu kan. Tapi kontrak jangka panjang kan biasanya harganya itu pricing-nya kan belum ada. Nah, sekarang kita bisa pastikan, kita bisa lihat ini pricing-nya sesuai dengan pasar, sesuai harga pasar atau di bawah harga pasar. Karena selama ini yang terjadi itu adalah di bawah harga indeks," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Rosan menyebut sejak 1 Juni pemerintah telah mengintegrasikan data ekspor dari berbagai kementerian dan lembaga, seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian ESDM.

Saat dikonfirmasi apakah DSI tetap jadi BUMN ekspor tunggal atau hanya bertugas mengawasi, Rosan menjawab DSI akan menjadi agen penjual. Ia menekankan ekspor tetap bisa dilakukan antara penjual dan pembeli di luar negeri.

"Ekspor tetap bisa langsung, tapi kita hanya sebagai agen penjual, sebagai terkonfirmasinya," tegas Rosan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan kebijakan ekspor satu pintu sejumlah komoditas strategis DSI akan berlaku penuh pada 1 September 2026. Saat ini kata Prabowo, kebijakan ekspor satu pintu lewat DSI masih pada tahap transisi.

"Dengan ekspor sumber daya alam satu pintu, ya, kita mengadakan tahap transisi dan kita harapkan nanti 1 September 2026 implementasi penuh," ujar Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna yang dipantau secara daring melalui YouTube, Sekretariat Presiden, Senin (20/7/2026).

(hns/hns)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads