Sah! RUU PFII Jadi Undang-undang

Sah! RUU PFII Jadi Undang-undang

Ilyas Fadilah - detikFinance
Selasa, 21 Jul 2026 10:47 WIB
Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat paripurna, Selasa (21/7/2026).
Foto: Anggi/detikcom
Jakarta -

Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026.

Dengan disahkannya RUU tersebut, Indonesia kini memiliki landasan hukum untuk pembentukan PFII. Kawasan tersebut diharapkan dapat menarik investasi skala global serta memperkuat kedalaman sektor keuangan nasional.

"Sekarang kami akan menanyakan kepada semua fraksi apakah RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang, setuju?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peserta sidang lantas menyatakan setuju yang dilanjutkan ketuk palu oleh Puan. Dengan begitu RUU PFII telah disahkan menjadi Undang-undang.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menjelaskan pembahasan RUU PFII dimulai sejak 2 Juli 2026 melalui rapat kerja antara Komisi XI DPR RI dan pemerintah. Kemudian dilakukan rapat-rapat lanjutan, termasuk rapat Panitia Kerja tentang PFII.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, pada 20 Juli 2026 Komisi XI bersama pemerintah menggelar rapat kerja untuk pengambilan keputusan tingkat I. Dalam rapat itu, seluruh fraksi di Komisi XI DPR RI dan pemerintah menyetujui agar RUU PFII dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk memperoleh persetujuan dalam rapat paripurna DPR RI.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut PFII dapat memperdalam pasar keuangan, mendorong diversifikasi instrumen dan sumber pembiayaan, meningkatkan investasi, serta memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan global.

RUU tersebut mengatur beberapa aturan khusus terkait kegiatan bisnis di PFII. Salah satu yang disinggung oleh Purbaya adalah penggunaan valuta asing dalam kegiatan bisnis di PFII. Selain itu, diatur juga soal penggunaan bahasa hingga residensi.

"Fasilitas khusus lain termasuk golden visa, keimigrasian, ketenagakerjaan, perizinan, dan residensi. Terdapat juga pengaturan kekhususan antara lain, pengaturan tentang bahasa, yaitu penggunaan bahasa Inggris, kegiatan usaha di PFII dilakukan dengan valuta asing," terang Purbaya pada Senin (20/7).

Lihat Video: Momen Pengesahan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Jadi UU

(acd/acd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads