Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) ditujukan untuk menarik aliran dana global yang sedang mencari lokasi investasi baru. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal usai pengesahan RUU PFII menjadi Undang-undang.
Hekal menyebut ada sekitar US$ 3,2 triliun dana milik keluarga-keluarga kaya dunia yang saat ini ditempatkan di berbagai pusat keuangan internasional. Dari jumlah tersebut, sekitar 65% sedang mencari lokasi baru untuk menempatkan asetnya.
"Karena diestimasi ada sekitar US$ 3,2 triliun uang dari keluarga-keluarga kaya di dunia yang ada di dalam berbagai family office di financial centers di dunia. Nah itu ditaksir ada sekitar 65% yang sedang mencari rumah baru. Nah itu yang lagi mau kita tangkap," kata Hekal saat ditemui di Kompleks DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan dana tersebut mencari lokasi baru karena pusat-pusat keuangan yang selama ini menjadi tujuan investasi tengah menghadapi berbagai gejolak global. Karena itu, Indonesia ingin menjadikan PFII sebagai salah satu tujuan investasi tersebut.
Menurut Hekal, jika pembentukan PFII terlambat peluang tersebut bisa direbut negara lain. Ia menyebut Vietnam dan Uzbekistan juga tengah mengembangkan pusat keuangan internasional.
"Kita kalau kita nggak bikin terburu-buru, akan ditangkap oleh negara-negara lain. Karena di negara-negara lain banyak yang baru saja juga melahirkan financial center baru. Itu kita dengar di Uzbekistan baru melahirkan, di Vietnam malah 2 sekaligus. Jadi kita memang agak dalam proses balap-balapan," sebut Hekal.
Adapun Bali direncanakan menjadi lokasi PFII. Menurut Hekal, bvanyak warga negara asing sudah tinggal di Pulau Dewata, namun tidak sepenuhnya menaruh uang atau berinvestasi di Indonesia.
"Dan kenapa kita salah satu daerah tujuan utama adalah di Bali? Orang asing kan memang suka tinggal di Bali. Nah, tapi uangnya belum ikut. Nah, harapan itu adalah merekanya di sini, uangnya ikut, peluang investasinya pas ada di depan," imbuhnya.
Penetapan Bali sebagai lokasi PFII akan diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP). Menurut Hekal, Undang-undang PFII hanya mengatur soal lahirnya eksistensi PFII.
Tonton juga video "Momen Pengesahan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Jadi UU"
(acd/acd)









































