58 Perusahaan Dapat Insentif Fiskal

58 Perusahaan Dapat Insentif Fiskal

- detikFinance
Selasa, 27 Nov 2007 19:56 WIB
Jakarta - Pemerintah akan memberikan insentif fiskal kepada 58 perusahaan di Indonesia. Insentif untuk 58 perusahaan ini sesuai PP No 1 tahun 2007.

Demikian disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam jumpa pers di gedung depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (27/11/2007).

"58 perusahaan yang akan dapat insentif itu nantinya akan diumuman Pak Darmin (Dirjen Pajak)," kata Menkeu tanpa merinci jenis perusahaan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain pemberian insentif fiskal, pemerintah juga akan memberikan penurunan tarif bea masuk sesuai program harmonisasi. Insentif fiskal juga tetap diberikan bagi wajib pajak yang masuk bursa.

Dalam 9 langkah pengamanan APBN tahun 2008, pemerintah akan berupaya mengoptimalisasi penerimaan pajak. Meskipun tarif PPh badan tetap 30% sesuai UU, pemerintah yakin dapat mengoptimalkan PPh hingga Rp 9 triliun. Selain itu juga akan ada tambahan cukai dan bea masuk sebesar Rp 1 triliun.

"Pak Darmin akan melakukan extra effort di bidang perpajakan," katanya. (ir/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads