Demikian disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam jumpa pers di gedung depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (27/11/2007).
"58 perusahaan yang akan dapat insentif itu nantinya akan diumuman Pak Darmin (Dirjen Pajak)," kata Menkeu tanpa merinci jenis perusahaan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam 9 langkah pengamanan APBN tahun 2008, pemerintah akan berupaya mengoptimalisasi penerimaan pajak. Meskipun tarif PPh badan tetap 30% sesuai UU, pemerintah yakin dapat mengoptimalkan PPh hingga Rp 9 triliun. Selain itu juga akan ada tambahan cukai dan bea masuk sebesar Rp 1 triliun.
"Pak Darmin akan melakukan extra effort di bidang perpajakan," katanya. (ir/ir)










































