BGN Buka Suara soal Nasib SPPG di Kasus Jual-Beli Titik Dadan Cs

BGN Buka Suara soal Nasib SPPG di Kasus Jual-Beli Titik Dadan Cs

Andi Hidayat - detikFinance
Selasa, 21 Jul 2026 20:00 WIB
Badan Gizi Nasional (BGN) memperkenalkan lima pejabat baru, Selasa (21/7/2026). Kelimanya merupakan pengganti dari pejabat sebelumnya mulai dari Sekretaris Utama hingga Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan.
BGN/Foto: (Taufiq Syarifudin/detikcom)
Jakarta -

Badan Gizi Nasional (BGN) akan mempelajari dugaan kasus praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tengah diselidiki Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal tersebut menjadi komitmen kepengurusan BGN yang baru.

Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN, Zainuri, mengatakan pihaknya akan mendalami permasalahan yang ada. BGN juga akan menata ulang SPPG yang terlibat dalam dugaan kasus jual-beli titik tersebut.

"Terus terang kami akan pelajari dulu permasalahannya sambil kita konsolidasi ke dalam seperti apa, sehingga nanti masalah titik-titik yang sudah menjadi masalah ya, tentu harus kita tata ulang," ungkap Zainuri dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia tak menyebut pasti skema penataan ulang SPPG yang masuk dalam dugaan kasus tersebut. Mengingat ia juga baru dilantik sebagai eselon I BGN dan membutuhkan waktu untuk mempelajari kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

"Seperti apa nanti penataannya, tentu kita harus bicarakan dulu. Saya melihat persisnya seperti apa sih, nanti perlu konsolidasi ke dalam terus terang," jelasnya.

Sementara itu, Deputi bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, menjelaskan temuan-temuan yang saat ini diproses Kejagung menjadi bagian dari perbaikan yang akan dilakukan pihaknya. BGN juga akan terus membangun komunikasi dengan Kejagung untuk perbaikan tata kelola ke depan.

"Tentu apa yang menjadi kelemahan-kelemahan, temuan-temuan yang ada di Kejahatan Agung, itu menjadi bagian dari perbaikan kita ke depan. Itu intinya nanti. Tentu kami akan komunikasi terus. Apa yang menjadi kelemahan, apa yang menjadi temuan, apa yang menjadi penyimpangan termasuk pelanggaran hukum, itu menjadi bagian perbaikan kami ke depan di BGN," ucapnya.

Sebagai informasi, Kejagung tengah mendalami dugaan praktik jual-beli titik SPPG yang menyeret mantan Kepala BGN Dadan Hindayana. Penyidik Kejagung juga telah menemukan adanya yayasan-yayasan yang secara kualifikasi sejatinya tidak layak menjadi mitra BGN. Namun, yayasan tersebut bisa lolos berkat intervensi para tersangka.

Hingga saat ini, Kejagung belum membeberkan rinci mengenai dugaan praktik jual-beli titik SPPG. Pasalnya tidak semua yayasan atau titik SPPG yang bermasalah memiliki afiliasi langsung dengan tersangka dugaan kasus jual-beli titik SPPG.

"Itu termasuk yang kita dalami. Termasuk jual-beli, maksudnya kan jual-beli adalah memberikan rekomendasi atau memberikan izin dengan menerima sesuatu, seperti itu. Itu termasuk objek yang utama yang kita dalami," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

(ahi/ara)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads