Kementerian Perindustrian (Kemenperin) buka suara soal kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penutupan operasional PT Samwon Busana Indonesia. Menurut kabar yang beredar, perusahaan itu disebut akan menutup seluruh badan usahanya di Indonesia.
Kemenperin menegaskan, Samwon Busana Indonesia hanya berencana menutup operasional unit usaha di Jepara pada 1 Agustus 2026. Unit usaha di Jepara tersebut diketahui mempekerjakan sekitar 670 karyawan.
Kemenperin menegaskan, perusahaan tidak melakukan penutupan seluruh badan usahanya. Sebaliknya, Samwon Busana Indonesia justru
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Unit Semarang tetap beroperasi aktif, bahkan baru saja menambah daya listrik sebesar 56% dari 555.000 VA menjadi 865.000 VA pada Unit Semarang pada 16 Juli 2026. Langkah ini dilakukan untuk mendukung peningkatan kapasitas produksi dan aktivitas ekspornya.
"Kami meluruskan bahwa badan usaha PT Samwon Busana Indonesia tidak keluar dari menambah daya listrik sebesar 56% (dari 555.000 VA menjadi 865.000 VA)Indonesia atau tutup secara total, melainkan sedang melakukan restrukturisasi operasional pada Unit Jepara," ujar Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/7/2026).
Febri mengatakan, 670 pekerja terdampak PHK di Jepara akan menjadi fokus utama Kemenperin. Karenanya, Kemenperin akan memanggil manajemen Samwon Busana Indonesia untuk mengklarifikasi nasib pekerja yang terdampak penutupan unit.
"Nasib sekitar 670 pekerja terdampak di Jepara tetap menjadi prioritas perhatian kami. Kemenperin memanggil pihak manajemen PT Samwon untuk duduk bersama, meminta klarifikasi data, serta mengeksekusi langkah-langkah mitigasi komprehensif demi meminimalkan dampak sosial dan ekonomi," jelasnya.
Kemenperin juga telah menetapkan sejumlah langkah untuk memitigasi dampak penutupan unit Jepara dan perlindungan iklim industri garmen nasional.
Pertama, Kemenperin melakukan pemanggilan manajemen Samwon Busana Indonesia untuk meminta klarifikasi resmi mengenai penyebab kerugian Unit Jepara, pemenuhan hak-hak pekerja, serta evaluasi rencana pengalihan pesanan dan mesin ke fasilitas Unit Semarang.
Kedua, Kemenperin akan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk mengawal proses penyelesaian hubungan industrial. Dalam hal ini, Kemenperin hendak memastikan formula pembayaran pesangon dan seluruh hak pekerja terpenuhi secara adil dan transparan sesuai ketentuan hukum berlaku.
Ketiga, Kemenperin juga berkoordinasi dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kemenperin, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), dan perusahaan garmen lain di wilayah Jawa Tengah untuk memetakan peluang penyerapan dan penempatan kembali tenaga kerja terampil yang terdampak PHK.
Keempat, Kemenperin akan melakukan pendekatan ke kantor pusat grup perusahaan di Korea Selatan untuk menjaga komitmen investasi keberlanjutan di Indonesia dan melakukan pendekatan dengan buyer utama dari Amerika Serikat (AS) untuk mempertahankan pesanan pakaian jadi di dalam negeri dan tidak dialihkan ke negara kompetitor.
(ahi/hns)









































