Pemborong Kena PPh 3%

Pemborong Kena PPh 3%

- detikFinance
Rabu, 28 Nov 2007 12:10 WIB
Jakarta - Perusahaan jasa konstruksi atau pemborong akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 3 persen dari omset mereka. Pengenaan PPh final ini berlaku efektif sejak 1 Januari 2008, dan saat ini sedang dimatangkan PP-nya.

Hal tersebut disampaikan Dirjen Pajak Darmin Nasution di sela penanaman pohon di kantor Depkeu, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Rabu (28/11/2007).

Menurut Darmin pada tahun 1995-1998, PPh dari omset ini besarnya 2 persen, namun saat itu dibatalkan.

"Sekarang kita bisa meyakinkan dunia usaha bahwa itu harusnya lebih 2 persen dan itu sudah disepakati. Dulu 2 persen tapi saat krisis dibatalkan PPh finalnya. Sekarang kita hidupkan lagi 3 persen, 1 Januari 2008," jelasnya.

Pengenaan PPH final ini menurut Darmin untuk mempermudah penghimpunan pajak. Soalnya perusahaan jasa konstruksi ini memang agak sulit untuk diaudit pajaknya. Alasan lain pengenaan PPh final adalah karena banyaknya perusahaan jenis ini.

(ddn/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads