CEO BPI Danantara Rosan Roeslani mengatakan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) bakal berkantor di Jakarta terlebih dahulu. Hal ini dilakukan selama masa transisi dalam dua tiga tahun ke depan.
Dia mengatakan rencana besarnya PFII akan dikembangkan di Bali. Meskipun, Jakarta juga akan menjadi tuan rumah PFII.
"Nah, mungkin di masa transisi ini, dalam dua-tiga tahun ke depan, mungkin akan dibuat dulu di Jakarta selama masa transisi ini, sebelum nanti akan lebih dikembangkan bisa di Jakarta dan juga di Bali," ujar Rosan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rosan mengatakan di Jakarta untuk sementara waktu PFII akan berkantor di Gedung Danareksa. Gedung itu adalah bangunan baru dan akan lebih mudah diatur sedemikian rupa untuk kebutuhan PFII.
Baca juga: Airlangga: PFII Bukan untuk Dana-dana Gelap |
"Ya kan gedung kebetulan kalau di Jakarta kita akan mempergunakan salah satu gedung kita. Kebetulan itu Gedung Danareksa itu adalah gedung baru juga yang rencana kita akan pergunakan pada saat kita men-setup financial center di Jakarta terlebih dahulu," sebut Rosan.
Seperti diketahui, Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) resmi disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026.
Undang-undang tersebut mengatur soal landasan hukum pembentukan PFII. Pemerintah menargetkan PFII dapat menarik investasi skala global dari konglomerat dunia.
Dengan disahkannya RUU tersebut, Indonesia kini memiliki landasan hukum untuk pembentukan PFII. Kawasan tersebut diharapkan dapat menarik investasi skala global serta memperkuat kedalaman sektor keuangan nasional.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut PFII dapat memperdalam pasar keuangan, mendorong diversifikasi instrumen dan sumber pembiayaan, meningkatkan investasi, serta memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan global.
RUU tersebut mengatur beberapa aturan khusus terkait kegiatan bisnis di PFII. Salah satu yang disinggung oleh Purbaya adalah penggunaan valuta asing dalam kegiatan bisnis di PFII. Selain itu, diatur juga soal penggunaan bahasa hingga residensi.
"Fasilitas khusus lain termasuk golden visa, keimigrasian, ketenagakerjaan, perizinan, dan residensi. Terdapat juga pengaturan kekhususan antara lain, pengaturan tentang bahasa, yaitu penggunaan bahasa Inggris, kegiatan usaha di PFII dilakukan dengan valuta asing," terang Purbaya, Senin (20/7/2026).
(acd/acd)









































