Masyarakat adat Sinama Nenek di Kabupaten Kampar, Riau, si pemilik lahan itu kini merasa lega setelah PTPN V mengakui lahan yang dikuasai seluas 2.800 hektar sejak 9 tahun silam itu bukan miliknya.
Dalam pertemuan Deputi BUMN, Manajemen PTPN V dengan masyarakat Adat Sinama Nenek, Rabu (28/11/2007) di Hotel Aryaduta, Pekanbaru, masyarakat menuntut pihak PTPN V membayar atas pemakaian lahan selama ini.
Kepala Desa Sinama Nenek, M Afrizal kepada detikFinance menjelaskan, dulunya PTPN V memang memiliki izin pencadangan lahan sekitar 39 ribu hektar dari Gubernur Riau pada tahun 1998. Hanya saja dari luas lahan itu, sekitar 2.800 hektar merupakan lahan adat milik 1.400 Kepala Keluarga (KK) yang tidak diberi ganti rugi oleh PTPNV.
"Dari sanalah kami terus berjuang menunutu hak kami yang dicaplok perusahaan negara. Dan sekarang PTPV sudah mengakui kalau lahan yang mereka kuasai merupakan lahan kami dan harus dikembalikan," kata Afrizal.
Selain itu, kelompok masyarakat juga menuntut nilai ganti rugi atas pemakaian lahan selama ini. Sebab, sejak lahan 2.800 hektar dikuasai PTPN, masyarakat tidak menerima imbalan apapun.
"Karena itu kita juga menuntu PTPN untuk membayar ganti rugi sejak lahan itu mereka pakai. Sebab, selama ini lahan kebun sawit sudah menghasilkan. Jadi wajar sajakan, selain lahan milik masyarakat, kita juga menuntut ganti rugi atas pemakaian lahan selama ini," kata Afrizal.
Deputi BUMN, Agus Pakpahan yang menjadi pimpinan rapat dalam mempertemukan PTPN V dengan masyarakat menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya akan mengakomodir semua masukan dari kedua belah pihak.
"Walau lahan itu menjadi milik masyarakat, namun aset tetap kita yang mengelolanya. Sedangkan tuntutan ganti rugi atas pemakaian lahan selama ini, nanti akan kita bicarakan lebih lanjut ke masyakarakat dengan pihak manajemen PTPN V," terang Agus.
Karena itu untuk menuntaskan kasus sengketa antara masyarakat adat dengan PTPNV, kata Agus, dalam pertemuan ini pihaknya sudah sepakat membentuk tim bersama untuk mencari solusi terbaik. Tim itu terdiri dari, Kementerian BUMN, Pemprov Riau, Pemkab Kampar, Masyarakat Adat, dan pihak PTPNV sendiri.
"Tim yang kita bentuk ini, minimal dalam sebulan sudah ada kesepakatan bersama yang tidak saling merugikan. Kasus ini harus segera diselesaikan secepatnya. Saya belum dapat putuskan bagaimana bentuk ganti ruginya nanti, karena tim yang akan merumuskan semuanya," pungkas Agus.
(cha/qom)










































