"Kita melihat kondisi sekarang dari yang terjadi masa lalu. Mohon maaf mungkin perizinan yang terlalu lunak dan praktek pengelolaan yang serampangan. Bukan berarti kita akan cabut izinnya, sepanjang memenuhi ketentuan berlaku. Tapi kalau memang betul-betul melanggar luar biasa, kita bisa saja melakukan langkah hukum untuk pencabutan izin," kata SBY.
Pernyataan itu menjawab pertanyaan adakah arahan khusus untuk Menhut MS Ka'ban terkait perintahnya menertibkan pengelolaan hutan, tanpa harus melihat ke belakang dan mencari-cari siapa yang salah.
Sesi tanya jawab berlangsung di kediaman pribadi SBY di Cikeas, Kab. Bogor, Rabu (28/11/2007).
Menurut SBY, dalam rapat kabinet terbatas beberapa waktu lalu, sudah diputuskan bahwa mulai sekarang dan untuk selanjutnya pemberian izin HPH akan lebih diperketat. Baik untuk izin HPH yang dikeluarkan oleh Dephut, maupun gubernur dan bupati/wali kota setempat.
"Jangan obral pemberian izin HPH. Jangan karena ada 'macem-macem' lalu dibikinkan izin begitu saja," tegasnya. (lh/qom)











































