Sebelumnya Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro mengatakan Menkeu Sri Mulyani enggan mencairkan dana itu karena bisa kena pidana.
Β
"Itu sudah sudah dikucurkan kok, enggan kan bukan berarti belum dicairkan," ujarnya.
Pencairan itu sudah sesuai dengan Peraturan Presiden 14/2007 tentang BPLS. Sesuai Perpres, BPLS sudah menjadi pengguna anggaran yang memiliki anggaran sendiri.
(ddn/ir)











































