Gaji Manajer Kopdes Merah Putih dari APBN Selama 2 Tahun

Gaji Manajer Kopdes Merah Putih dari APBN Selama 2 Tahun

Retno Ayuningrum - detikFinance
Selasa, 28 Jul 2026 18:10 WIB
Pengunjung melihat produk yang dijual pada gerai Koperasi Kelurahan Merah Putih di Larangan Selatan, Kota Tangerang, Selasa (14/4/2026). Kemenkop menargetkan 30.000 Koperasi Desa/Kelurahan (KopdesKel) Merah Putih beroperasi pada Agustus 2026.
Ilustrasi.Foto: Andhika Prasetia/detikFoto
Jakarta -

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyampaikan gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan dibiayai melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) pada masa awal operasional.

Skema ditanggung APBN ini akan berlangsung selama dua tahun sebelum dialihkan kepada masing-masing koperasi.

"Sementara (gaji manajer KDKMP dari) APBN selama 2 tahun. Setelah itu kan mandiri," ujar Ferry saat ditemui di Hotel Westin, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ferry mengatakan skema penggajian manajer KDKMP akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Koperasi Desa Merah Putih.

Perpres tersebut sedang dalam tahap finalisasi. Dalam Perpres itu akan diatur masa operasional KDKMP di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara selama paling lama dua tahun.

ADVERTISEMENT

Setelah itu, Ferry menyebut pembiayaan gaji manajer akan ditanggung oleh koperasi melalui pendapatan yang dihasilkan dari kegiatan usaha.

"Iya, dari pendapatan koperasi," jelasnya.

Ferry menjelaskan pembiayaan gaji dari APBN hanya berlaku bagi posisi manajer.

Sementara itu, pengelola koperasi akan digunakan dari pendapatan masing-masing koperasi. Lalu, untuk anggota koperasi akan diperoleh dari pembagian sisa hasil usaha (SHU).

"Ya manajer, kalau pegawai kan harus digaji kan dari internal. Ini manajernya aja," terang Ferry.

(rea/hns)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads