"Saya sudah tulis surat ke KPK, bahwa anggaran itu ada di dalam UU APBN jadi pengucurannya adalah melalui mekanisme seperti APBN," ujarnya usai bertemu dengan Menko Perekonomian Boediono di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (29/11/2007).
Menurut Menkeu, kalau ada masalah mengenai akuntabilitas, masalah hukum yang belum selesai, itu sedang diupayakan oleh pemerintah. "Jadi tidak menunda anggaran itu," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun menurut Menkeu, pihaknya sudah mencairkan dana Rp 500 miliar itu. Pencairan itu sudah sesuai dengan Peraturan Presiden 14/2007 tentang BPLS. Sesuai Perpres, BPLS sudah menjadi pengguna anggaran yang memiliki anggaran sendiri. (ddn/ir)










































