Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) buka suara soal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi belakangan ini. Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani memaparkan berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 126 ribu tenaga kerja menjadi nonaktif akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pada periode yang sama, klaim Jaminan Hari Tua (JHT) karena PHK juga mencapai sekitar 50 ribu klaim. Menurut Shinta kejadian PHK ini bukan hanya di Indonesia, melainkan juga dialami berbagai negara.
"Berdasarkan data BPJS dari Januari sampai Mei 2026, kita mengikuti data BPJS, itu jumlah tenaga kerja non-aktif akibat PHK telah mencapai 126.000 orang. Sedangkan klaim JHT karena PHK telah mencapai 50.000 klaim. Namun penting dipahami bahwa fenomena ini bukan hanya terjadi di Indonesia," ujar Shinta dalam Konferensi Pers di Kantor APINDO, Jakarta, Selasa (28/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang hampir semua negara sedang menghadapi banyak tekanan akibat perlambatan ekonomi global dan perubahan struktur industri, distribusi teknologi, hingga restrukturisasi rantai pasar dunia," sambungnya
Yang membedakan, kata Shinta, adalah seberapa cepat pemerintah negara tersebut mampu menghadirkan kebijakan yang menjadi bantalan bagi dunia usaha agar tekanan tidak berkembang menjadi gelombang PHK yang lebih besar.
Ia mengatakan PHK yang terjadi ini merupakan persoalan di hilir. Karena itu, menurutnya, perhatian utama seharusnya diarahkan pada penyebab yang memicu PHK agar masalahnya bisa diselesaikan dari akarnya.
"Oleh karena ini yang menjadi perhatian APINDo saat ini kami fokuskan di de-bottlenecking, dimana kami sudah me maping isu-isu prioritas penting yang harus segera diselesaikan, di bottlenecking dan di regulasi. Ini adalah hal yang menjadi kunci pekerjaan APINDO setiap harinya dan ini juga kami sudah sampaikan kepada semua lini pemerintah, KL-KL terkait maupun sampai ke DPR," jelas Shinta.
Senada Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO Bob Azam mendorong penyusunan Undang-Undang Ketenegakerjaan tahun 2026 tidak sekedar merespon putusan Mahkamah Konstitusi, tetapi berorientasi kepada masa depan.
Dalam hal ini, Undang-Undang Ketenegakerjaan harus memiliki tiga tujuan utama. Pertama yakni menciptakan lebih banyak lapangan kerja melalui iklim investasi yang kondusif.
Kedua, membangun hubungan industrial yang adil, harmonis, dan berkeadilan, dan ketiga meningkatkan kompetensi, produktivitas, perlindungan sosial tenaga kerja Indonesia secara berkelanjutan.
"Diharapkan Undang-Undang Ketenegakerjaan ini bisa membentuk ekosistem ketenegakerjaan yang kompetitif, karena ke depan yang menjadi daya saing kita bukan hanya pekerja versus pekerja atau kebijakan versus kebijakan, tapi ekosistem versus ekosistem. Jadi kita harus membangun ekosistem ketenagakerjaan kita yang kompetitif, at least di ASEAN lah," katanya.
Selain itu, Bob mengatakan APINDO bersama pemerintah, dan serikat pekerja sedang menyusun setidaknya ada 10 langkah untuk memitigasi adanya PHK. Meski begitu, ia belum dapat membocorkan langkah tersebut. Intinya kata Bob ialah melakukan perbaikan di hulunya.
"Jadi PHK itu memang kita tangani sejak awalnya di hulunya, bukan di hilirnya," tutur Bob.
(hrp/hns)









































