Penerimaan Pajak 2008 Bisa Naik Rp 5-6 Triliun

Penerimaan Pajak 2008 Bisa Naik Rp 5-6 Triliun

- detikFinance
Jumat, 30 Nov 2007 14:30 WIB
Jakarta - Penerimaan pajak tahun 2008 punya potensi naik Rp 5-6 triliun. Pendukungnya ada dua yakni peningkatan pajak sektor-sektor industri serta belum disahkannya UU PPh.

Hal ini disampaikan oleh Dirjen Pajak Damrin Nasution usai acara penanaman pohon di Kantor Pusat DJP, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (30/11/2007).

"Seperti pada jasa konstruksi itu kita sepakat PPh-nya final 3 persen, yang itu merupakan perbaikan terhadap penerimaan kita nanti, di kelapa sawit juga semua pembayaaan yang tidak benar kita luruskan, jadi sekarang dia harus membayar dengan benar, batubara juga begitu, real estate juga menyusul, nanti sektor-sektor lain satu per satu akan kita kerjakan," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadi dikatakan Darmin bahwa kenaikkan penerimaan pajak di 2008 datangnya dari kedua unsur tadi di atas. Yaitu tidak naiknya biaya PPh karena belum disahkannya UU PPh, serta upaya khusus untuk memperbaiki penerimaan dari beberapa sektor.

Ditambahkannya bahwa saat ini banyak pengusahan kelapa sawit yang tidak membayar pajak dengan benar, sehingga upaya peningkatan penerimaan pajak pada sektor ini perlu dilakukan.

Sementara untuk peningkatan penerimaan pajak pada sektor real estate, dikatakan Darmin  akan dilakukan pengenaan PPh kepada pengusaha real estate, bukan kepada penghuninya.

"Untuk PPh real estate kita tidak menetapkan PPh final karena ini tergantung lokasinya, karena kalau cari rumah kan pasti macam-macam pertimbangannya, lokasi strategis, fasilitas, sehingga antara satu real estate dengan yang lain tidak mudah merata-ratakan finalnya itu, sebenarnya yang kita incar itu pengembangnya baik apartemen maupun perumahan kalau penghuninya itu, itu melalui ekstensifikasi," paparnya.

(dnl/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads