Hal ini disampaikan oleh Dirjen Pajak Damrin Nasution usai acara penanaman pohon di Kantor Pusat DJP, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (30/11/2007).
"Seperti pada jasa konstruksi itu kita sepakat PPh-nya final 3 persen, yang itu merupakan perbaikan terhadap penerimaan kita nanti, di kelapa sawit juga semua pembayaaan yang tidak benar kita luruskan, jadi sekarang dia harus membayar dengan benar, batubara juga begitu, real estate juga menyusul, nanti sektor-sektor lain satu per satu akan kita kerjakan," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditambahkannya bahwa saat ini banyak pengusahan kelapa sawit yang tidak membayar pajak dengan benar, sehingga upaya peningkatan penerimaan pajak pada sektor ini perlu dilakukan.
Sementara untuk peningkatan penerimaan pajak pada sektor real estate, dikatakan Darmin akan dilakukan pengenaan PPh kepada pengusaha real estate, bukan kepada penghuninya.
"Untuk PPh real estate kita tidak menetapkan PPh final karena ini tergantung lokasinya, karena kalau cari rumah kan pasti macam-macam pertimbangannya, lokasi strategis, fasilitas, sehingga antara satu real estate dengan yang lain tidak mudah merata-ratakan finalnya itu, sebenarnya yang kita incar itu pengembangnya baik apartemen maupun perumahan kalau penghuninya itu, itu melalui ekstensifikasi," paparnya.
(dnl/ir)











































