Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan dari hasil penyelidikan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) ternyata Vista Bella memiliki hubungan dengan pemilik aslinya Timor Group yakni Tommy Soeharto.
Vista Bella membeli TPN dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada tahun 2003. TPN yang memiliki utang Rp 4,576 triliun dijual BPPN ke Vista Bella Rp 512 miliar atau 11 persen dari total nilai utang sehingga negara dirugikan Rp 4,046 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menkeu menjelaskan, pada waktu jual beli sudah ada perjanjian bahwa si pembeli tidak boleh memiliki hubungan sama sekali dengan pemilik lama.
"Kalau mereka (Vista Bella) sudah menyalahi janji, berarti janji itu batal. Namun tentu saja kita akan melihat dan menerima bukti-bukti itu bahwa perjanjian itu gagal dengan
sendirinya," jelas Menkeu.
Karena pihak Vista Bella batal memenuhi janjinya, menurut Menkeu, Vista harus membayar penuh semua tagihan pemerintah kepada PT Humpuss atau TPN senilai Rp 4,57 triliun.
"Karena mereka batal memenuhi janjinya kita bisa menyelesaikan itu, dan mereka bisa membayar konsekuensi yakni membayar penuh semua tagihan pemerintah kepada PT Humpuss atau PT Timor Putra Nasional atau lainnya senilai Rp 4,57 triliun, waktu itu mereka membeli dengan Rp 512 miliar dari Rp 4,57 triliun," jelas Menkeu.
Sesuai dengan isi perjanjian jual beli piutang yang ada disebutkan jika pembeli melanggar ketentuan maka si pembeli wajib membayar nilai piutang secara penuh.
Mengenai koordinasi dengan Menko Perekonomian untuk menuntaskan kasus ini, Menkeu mengaku masih terlalu awal.
"Masih terlalu dini, ini lebih tugas Menkeu yang meneruskan tugas BPPN. Harus semua aset yang dikelola BPPN semua dalam kewenangan Menkeu. Kalau koordinasi dan komunikasi jalan terus," ujar Menkeu.
(ir/qom)










































