Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwan Kartasasmita, buka suara terkait kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) ratusan karyawan PT Namnam Fashion Industries di Cimahi, Jawa Barat. Ia menyebut, PHK ini dilakukan menyusul penghasilan perusahaan yang terus mengalami penyusutan.
Agus mengatakan, kondisi keuangan tersebut memaksa Namnam Fashion Industries menonaktifkan sementara dua fasilitas produksinya. Penyesuaian produksi ini yang mendorong terjadinya PHK.
"Dia menonaktifkan proses produksinya, tapi belum ditutup. Mereka punya tiga fasilitas produksi, yang dua dinonaktifkan. Karena apa? Karena mereka dalam balance sheet-nya itu income-nya terlihat memang terus-menerus declining," ungkap Agus kepada wartawan di kantor Kemenperin, Tulodong, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menduga, penurunan penghasilan terjadi karena kurangnya serapan produk di pasar ekspor. Namun ia memastikan Namnam Fashion Industries masih tetap melakukan produksi dengan fasilitas yang tersisa.
"Mungkin ada berkaitan dengan kemampuan pasar, penyerapan dari produk-produk mereka di pasar-pasar ekspor, sehingga mereka harus melakukan penyesuaian," terangnya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Agus mengatakan sektor manufaktur berkontribusi sebesar 0,09% dari pertumbuhan ketenagakerjaan. Angka tersebut terlihat kecil dari sisi persentase, namun secata ukuran nasional berdampak besar terhadap serapan tenaga kerja.
"0,09% pencetakan tenaga kerja baru terlihat dalam persentasenya kecil, tetapi bahwa size-nya besar. Ada sektor-sektor di luar kita yang memang tercatat ada penurunan penyerapan tenaga kerjanya, nah harus dan pasti akan menjadi perhatian khusus dari pemerintah," pungkasnya.
Berdasarkan catatan detikcom, Namnam Fashion Industries dikabarkan melakukan PHK terhadap ratusan buruh perempuan. Hal itu terjadi karena perusahaan terus mengalami kerugian dan mengalami penurunan order.
Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi, Muhammad Faisal, menyebut pabrik tersebut masih tetap beroperasi, namun sudah tidak melakukan produksi. Ada sebanyak 101 buruh berstatus Pegawai Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) termasuk beberapa orang security atau satpam yang keluar masuk pabrik.
"Lebih kurang 101 buruh PKWT, termasuk security, pekerja harian lepas. Mereka bekerja bukan memproduksi barang, tapi menjaga aset pabrik. Dan mereka itu juga akan diberhentikan informasi dari perusahaan. Jadi mereka diberhentikan saat kontraknya habis beberapa bulan lagi," kata Faisal dikutip dari detikjabar, Rabu (6/8/2026).
Faisal menyebut PHK yang dilakukan manajemen PT. Namnam Fashion Industries dilakukan dua tahap. Pertama di tanggal 17 Juni lalu berlanjut di tanggal 31 Juli. Pada tahap pertama ada sebanyak ada sebanyak 92 buruh yang di-PHK, lalu di tahap kedua sebanyak 86 buruh.
"Pemenuhan hak tahap pertama sudah dilakukan di tanggal 18 Juli keterangan dari pihak perusahaan. Itu untuk 92 orang, lalu untuk tahap dua untuk 86 orang itu pelaporan di 28 Juli dan habis hak-hak di tanggal 18 Agustus 2026," kata Faisal.
(acd/acd)









































