Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi, mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol) akan diterbitkan bulan ini, Agustus 2026. Lebih spesifik, ia berharap aturan ini diresmikan sebelum 17 Agustus mendatang.
"Diharapkan Agustus ini. Ya saya harapkan sebelum 17 Agustus," ungkap Dudy kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Dudy menjelaskan, Perpres ini baru mengatur tentang ojol roda dua. Namun ke depan, ia tak menutup kemungkinan aturan tersebut diperluas untuk kendaraan roda empat atau taksi online (taksol).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk layanan antar barang dan makanan, Dudy juga menyebut akan ada perluasan aturan. Namun dalam hal ini, ketentuan tersebut berada di bawah kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Baca juga: Pembahasan Perpres Ojol Rampung! |
"Sementara nggak ya, sementara nggak (perluasan aturan untuk taksol). Tapi kalau untuk hantaran barang dan makanan ada perluasan, hanya nanti akan dihitung detail, nanti yang akan menangani adalah ke Kementerian Komdigi untuk hantaran makanan dan barang," terangnya.
Dudy menambahkan, seluruh perusahaan aplikator saat ini telah menerapkan ketentuan dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) yang berlaku sejak 1 Juli 2026. Aturan tersebut mengatur skema pembagian tarif 92:8, di mana 92% menjadi hak pengemudi dan 8% untuk aplikator. Skema ini juga akan dimasukkan ke dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online yang ditargetkan terbit bulan ini.
"Untuk kendaraan roda 2 itu, yang angkutan penumpang itu, sudah mengikuti yang dari tanggal 1 Juli, nanti itu juga dimasukkan ke dalam Perpresnya. Kemudian untuk hantarannya juga akan dimasukkan, hantaran makanan, kemudian dokumen dan sebagainya, itu juga akan dimasukkan ke Perpres, pengaturannya nanti dari Komdigi," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menyebut aturan tersebut tetap menempatkan perlindungan bagi pekerja sebagai prioritas utama. Ia mengatakan, aspek tersebut menjadi fokus utama dalam penyusunan Perpres ojol.
"Ya, kita pasti fokus utama kita kan perlindungan kerja ya. Itu nomor satu," kata Yassierli usai menghadiri agenda Presidential Briefing Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Di sisi lain, pemerintah akan membuat status para driver atau pengemudi ojek online (ojol) menjadi pengusaha kelas mikro. Hal ini menjadi salah satu pembahasan dalam Perpres ojol.
Menurut Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, Pemerintah sedang menyusun aturan soal driver ojek online yang berisi tentang mulai status hingga tarif ojol.
"Nah, sekarang di dalam Perpres itu juga mendorong agar treatment kepada ojol itu di-treatment sebagai pengusaha mikro," kata Maman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/7) malam.
(acd/acd)









































