Dalam pengumuman Senin (3/12/2007) PPA menyebut tiga debitor besar atau penerbit surat utang yang belum menyelesaikan kewajibannya yakni PT Ometraco Multiartha dengan jenis aset promissory notes dari bank asal BII.
Kedua, Ongko International Finance Co BV dengan jenis aset obligasi dari Bank Bali yang sudah berstatus BTO (Bank Take Over) dan Bank Aspac yang sudah BTO.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan ini diingatkan kepada para debitor dan para penerbit surat utang yang namanya tercantum pada pengumuman berikut para penjaminnya, agar segera melakukan pelunasan atau mengajukan usulan penyelesaian atas kewajibannya kepada PT PPA," bunyi pengumuman PPA.
PPA menegaskan, bagi para debitor dan para penerbit surat utang dan para penjamin yang tidak menyelesaikan kewajibannya, Menteri Keuangan melalui PT PPA akan melaksanakan tindakan-tindakan yang lebih tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Debitor lainnya kebanyakan adalah individual adalah terdapat dalam pengurusan cabang PPA seperti Bandung sebanyak 7 debitor. Jakarta 170 debitor, Lampung 8 debitor, Medan 23 debitor, Semarang 14 debitor, Surabaya 21 debitor. (ir/qom)










































