Â
Hal ini disampaikan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dalam raker dengan Komisi VI, di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/12/2007).
Â
Menurut Mari, asosiasi kulit mengusulkan kenaikan pajak ekspor yang diharapkan bisa menurunkan jumlah kulit yang diekspor dan bisa memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Â
"Dengan dinaikkan, ekspor kulit bisa dikurangi dan kebutuhan dalam negeri bisa terpenuhi," katanya.
Â
Mari menambahkan, cara lain untuk mengurangi ekspor dan memenuhi kebutuhan dalam negeri adalah dengan melakukan verifikasi ekspor untuk menghindari manipulasi dokumen impor bahan baku kulit.
Â
Juga dengan merevisi SNI khusus kulit dan master sampel bagi aparat bea cukai untuk bisa membedakan jenis kulit.
(lih/qom)










































