Pemerintah Kaji Kenaikan Pajak Ekspor Kulit

Pemerintah Kaji Kenaikan Pajak Ekspor Kulit

- detikFinance
Senin, 03 Des 2007 17:03 WIB
Jakarta - Pemerintah tengah mengkaji kenaikan pajak ekspor kulit jenis pickled dan wet blue. Jika saat ini jenis pickled dikenai PE 25%, diusulkan naik jadi 35% dan jenis wet blue diusulkan naik dari 15% jadi 25%.
 
Hal ini disampaikan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dalam raker dengan Komisi VI, di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/12/2007).
 
Menurut Mari, asosiasi kulit mengusulkan kenaikan pajak ekspor yang diharapkan bisa menurunkan jumlah kulit yang diekspor dan bisa memenuhi kebutuhan dalam negeri.
 
"Dengan dinaikkan, ekspor kulit bisa dikurangi dan kebutuhan dalam negeri bisa terpenuhi," katanya.
 
Mari menambahkan, cara lain untuk mengurangi ekspor dan memenuhi kebutuhan dalam negeri adalah dengan melakukan verifikasi ekspor untuk menghindari manipulasi dokumen impor bahan baku kulit.
 
Juga dengan merevisi SNI khusus kulit dan master sampel bagi aparat bea cukai untuk bisa membedakan jenis kulit.


(lih/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads