Menkeu Sri Mulyani menegaskan sistem pajak sekarang menganut sistem self asessment dimana setiap wajib pajak bisa mengajukan sendiri jumlah pembayaran pajaknya.
Ketika Ditjen Pajak menemukan adanya kekurangan pembayaran pajak, maka Ditjen Pajak tidak bisa main-main dengan mengatakan pembayaran pajak kurang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiap wajib pajak diberi waktu untuk mengkoreksi sendiri Surat Pemberitahuan Pajaknya.
"Kalau itu dianggap tidak memadai berdasarkan informasi dan sumber-sumber kita tidak hanya bisa mengatakan anda kurang, kurangnya berapa itu harus pasti berdasarkan info yang dikumpulkan agar bisa dibandingkan dengan apa yang disampaikan wajib pajak," ujarnya.
Auditor pajak memang dibutuhkan karena keperluannya sudah mendesak, kritis dan kronis.
"Kalau kita ingin sekedar merekrut yang gampang saja, semua orang lulusan sekolah akuntansi di belokan jalan kan banyak, tapi kan enggak begitu ini kan untuk tax reform supaya sukses sehingga membelanjakan jumlah Rp 5,4 triliun enggak ngawur. Jadi kita upgrade dari internal maupun recruitment," ujarnya.
(ddn/qom)










































