DPR Minta Peredaran Gula Rafinasi Diperketat

DPR Minta Peredaran Gula Rafinasi Diperketat

- detikFinance
Senin, 03 Des 2007 18:33 WIB
Jakarta - DPR mendesak pemerintah mengkaji ulang tarif bea masuk gula impor dan memperketat pengawasan gula rafinasi.

Gula rafinasi merupakan gula yang seharusnya digunakan hanya untuk industri. Namun akhir-akhir ini gula itu ditemukan merembes ke pasaran.

Komisi VI juga meminta Departemen Perdagangan mengevaluasi importir terdaftar (IT) gula kristal putih selama ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu merupakan kesimpulan raker Mendag dengan Komisi VI di gedung MPR, Jakarta, Senin (3/12/2007).

Beberapa waktu terakhir, memang ditemukan gula rafinasi merembes ke pasaran. Akibatnya para petani tebu nasional menjerit karena tebunya terancam tak laku karena gula rafinasi ada yang berasal dari impor.

Para petani tebu dijadwalkan akan bertemu dengan DPR pada Rabu (5/12/2007).

Menanggapi ini, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Ardiansyah Parman menjelaskan, bahwa sebenarnya tidak semua gula rafinasi dilarang beredar. Tapi hanya gula rafinasi yang berasal dari impor yang tidak boleh beredar di pasaran.

"Seperti gula rafinasi dari Lampung, bisa saja itu yang ada di pasaran," katanya dalam rapat tersebut. (lih/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads