Istana Jamin Driver Ojol Tetap Dapat BHR Meski Jadi UMKM

Istana Jamin Driver Ojol Tetap Dapat BHR Meski Jadi UMKM

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 11 Agu 2026 13:36 WIB
Mensesneg Prasetyo Hadi.
Foto: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
Jakarta -

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menekankan driver ojek online (ojol) akan tetap mendapatkan bonus hari raya (BHR) Lebaran meskipun statusnya berubah jadi pengusaha mikro. Dalam aturan transportasi online yang akan terbit, ojol bisa dicap sebagai penguasa mikro.

Prasetyo menyatakan driver ojol akan tetap mendapatkan BHR. Meskipun, dia bilang dalam aturan ojek online yang mau diterbitkan tidak ada pasal yang mengatur hal tersebut.

"Loh, wajib dong! Harus, wajib," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia melanjutkan pemerintah juga punya veto rate atau hak berbicara di salah satu aplikator sehingga bisa membuat kebijakan khusus agar aplikator tersebut mau memberikan BHR kepada driver.

ADVERTISEMENT

"Sama kayak kemarin kan juga nggak ada di Perpres, tapi karena kita punya veto rate, bahkan angkanya pun naik kan, dua kali dibanding tahun lalu," kata Prasetyo.

Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan pemerintah akan membuat status para driver atau pengemudi ojek online (ojol) menjadi pengusaha kelas mikro. Hal ini menjadi salah satu pembahasan dalam Peraturan Presiden (Perpres) khusus driver ojol. Pemerintah sedang menyusun aturan soal driver ojek online yang berisi tentang mulai status hingga tarif ojol.

"Nah, sekarang di dalam Perpres itu juga mendorong agar treatment kepada ojol itu di-treatment sebagai pengusaha mikro," kata Maman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/7/2026).

(acd/acd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads