Hal itu merupakan hasil keimpulan raker Komisi VI dengan Menteri Perdagangan di gedung MPR, Jakarta, Senin (3/12/2007) malam.
"Komisi VI DPR RI mendesak dengan sangat kepada Pemerintah untuk segera mengeluarkan Perpres tentang pengaturan pasar modern dan pasar tradisional selambat-lambatnya sampai dengan Masa Sidang III Tahun sidang 2007/2008 ," begitu bunyi kesimpulan raker.
Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu hanya pasrah dengan keputusan rapat karena menurutnya persetujuan Perpres itu sudah ada di meja Presiden. Jadi kapan selesainya Perpres itu tinggal menunggu persetujuan Presiden saja.
"Saya terserah saja," katanya.
Raker ini berlangsung hampir kisruh karena adanya perbedaan pendapat antar anggota Komisi VI. Seperti Hasto Kristanto dari PDIP yang bersikeras bahwa harus ada batas waktu kapan Prepres itu dikeluarkan.
Bahkan ia atas nama PDIP mengancam akan menarik dukungan terhadap anggaran Departemen Perdagangan mendatang jika tidak ada keputusan mengenai batas waktu.
"Kalau pada rapat ini tidak ada kesimpulan batas waktu, maka kami akan mengajukan ke paripurna!" tegas Hasto.
Sementara ketua rapat yang berasal dari PAN, Toto, beranggapan hanya perlu mencantumkan kata-kata 'sangat mendesak' pada kalimat kesimpulan itu.
Perpres Pasar Modern memang menjadi isu hangat belakangan terakhir ini. Perpres ini mengatur antara lain berapa jarak yang ideal antara pasar modern dan pasar tradisional.
Pengaturan jarak menjadi penting karena pedagang tradisional bisa kehilangan penjualannya jika harus bersaing dengan pedagang modern.
(lih/qom)











































