Hal itu ditegaskan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu disela-sela raker dengan Komisi VI di gedung MPR, Jakarta, Senin (3/12/2007) petang.
"Saya rasa harusnya kita menolak. Itu kan bisa menurunkan daya saing perikanan kita," katanya.
Pekan lalu Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) mengeluarkan draft yang meminta 151 anggotanya untuk menghapus subsidi bagi industri perikanan.
Penghapusan subsidi yang diminta WTO antara lain mencakup subsidi dalam kepindahan kepemilikan, pembangunan atau perbaikan kapal-kapal ikan. Selain itu, subsidi dalam biaya operasi seperti perizinan atau pembelian bahan bakar juga diminta untuk dihapuskan. Bentuk subsidi lainnya yang juga harus dihapuskan adalah subsidi untuk infrastruktur pelabuhan.
Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 9 Tahun 2006, memberikan subsidi BBM kepada nelayan dan petani pembudidaya ikan. Subsidi yang diberikan kepada nelayan dan petani pembudidaya ikan adalah untuk kapal berbobot 30 gross ton (GT), dengan jumlah BBM sebanyak 25 kilo liter (KL) per bulan.
(lih/qom)