Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, memastikan aturan potongan biaya layanan sebesar 50% bagi penjual (seller) UMKM di platform e-commerce diteken minggu ini, paling lambat Jumat (14/8) besok.
"Kepmen (Keputusan Menteri) Insyaallah kayaknya minggu ini, mungkin paling telat hari Jumat kita teken," ujar Maman usai acara Rapat Koordinasi Pemberdayaan UMKM melalui SAPA UMKM, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026).
Untuk diketahui, pemberian diskon tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mulai berlaku sejak 17 Juni 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pasal 15 ayat 1 menyebutkan dalam pemberian insentif promosi dan pemasaran Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e, PPMSE non- usaha mikro, kecil, dan menengah wajib memberikan potongan Biaya Layanan paling sedikit 50% (lima puluh persen) kepada UMK yang terverifikasi hanya menjual Produk Dalam Negeri.
Diskon 50% ini berlaku untuk komponen biaya layanan yang selama ini dikenakan platform kepada penjual. Adapun range biaya layanan yang dipatok platform saat ini umumnya berkisar antara 10% hingga 18%.
Namun dalam pelaksanaannya, diperlukan aturan teknis berupa Keputusan Menteri (Kepmen) UMKM yang akan diteken Maman minggu ini. Setelah aturan ini disahkan, para UMKM di platform e-commerce sudah bisa mendaftar diri melalui sistem SAPA UMKM untuk mendapatkan insentif potongan biaya layanan tersebut.
"Ini kan nanti setelah kita umumkan mereka akan mendaftar secara organik ke kita. Kita verifikasi di SAPA, nanti juga kita sampaikan kepada platform untuk diberikan insentif di sekolah yang 50% dari admin fee-nya," ucap Maman.
"Sekarang sudah dilakukan integrasi antara sistem sapa UMKM dengan platform Shopee, Lazada, Blibli, TikTok Shop segala macam, sistemnya sedang lakukan integrasi," sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana menegaskan pemberian insentif ini hanya berlaku bagi seller yang menjual produk dalam negeri. Kebijakan ini sengaja dirancang untuk membentengi UMKM lokal dari gempuran barang impor murah.
Dengan begitu setelah para seller atau UMKM mendaftarkan diri untuk insentif diskon 50% biaya layanan tersebut, Temmy mengatakan pihaknya akan melakukan verifikasi baik secara langsung kepada pelaku usaha atau e-commerce tempat mereka berjualan.
"UMKM akan mengajukan melalui SAPA terkait diskon itu dengan mencantumkan produk apa saja mereka jual, dengan menyatakan bahwa produk itu adalah produk dalam negeri, lokal ya," jelas Temmy.
"Nah kami memverifikasi dan kami mengirimkan kepada platform untuk melakukan verifikasi kembali. Apakah betul seller ini menjual produk lokal, dan ada persyaratan lain yang sebetulnya (seller) tidak melakukan fraud," sambungnya.
Menurutnya proses verifikasi ini paling lambat berlangsung selama dua minggu. Sehingga para UMKM yang langsung mendaftar setelah sistem dibuka, besar kemungkinan sudah bisa menerima diskon biaya layanan e-commerce di akhir bulan ini.
"Kalau di SOP itu sekiranya lebih sih ya dua mingguan lah. Ya kita upayakan Agustus. Janji saya kan Agustus waktu itu sama Pak Menteri, Agustus sudah jalan," pungkasnya.
(igo/fdl)









































