Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak ada kebijakan khusus mengejar pajak sewa rumah kontrakan. Menurutnya, kebijakan pajak yang akan diterapkan berlaku sesuai ketentuan yang sebelumnya berlaku.
"Nggak ada secara khusus kita akan ngejar kontrakan gitu. Biasa aja business as usual, tapi kan normalnya kalau ada income ya bayar pajak, itu kan biasa," kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026).
Ia juga menegaskan tidak ada arahan untuk mengejar pajak dari kontrakan rumah. Ia lalu menyebut pajak tersebut bukanlah jenis pajak baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cuman kalau apakah kita akan ngejar-ngejar kontrakan, nggak ada perintah seperti itu. Jadi, bukan pajak baru dan business as usual gitu," tegas Purbaya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menanggapi rencana pemungutan pajak kepada pemilik rumah kontrakan pada 2027. DJP mengatakan, belum ada rencana untuk merealisasikan hal tersebut.
DJP menyebut penyusunan rencana program kerja DJP 2027 dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, di antaranya parameter pelaksanaan program kerja, analisis risiko, kesiapan sistem, serta kondisi ekonomi dan masyarakat.
"Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawati dalam keterangan tertulis, Senin (10/8/2026).
(ily/ara)









































