RON 90 Diambil dari Kuota BBM APBN 2008

RON 90 Diambil dari Kuota BBM APBN 2008

- detikFinance
Selasa, 04 Des 2007 21:56 WIB
Jakarta - Kuota RON 90 yang akan menggantikan RON 88 (Premium) akan diambil dari kuota Premium yang tercantum dalam APBN 2008. Pemerintah menilai cara itu akan lebih menguntungkan bagi pengurangan subsidi BBM yang membebani anggaran negara.

Dirjen Migas Luluk Sumiarso menjelaskan, sebenarnya ada dua pilihan dari mana kuota RON 90 akan dialokasikan. Pertama, RON 90 diambil dari bagian Premium yang memang sudah dialokasikan dalam APBN 2008 sebesar 16,9 juta kilo liter. Kedua, RON 90 dialokasikan di luar APBN 2008 atau dari perkiraan lonjakan realisasi BBM 2008.

"Itu poin saya, kalau diambil dari kuota subsidi yang sudah dianggarkan, maka lebih menguntungkan," kata Luluk Sumiarso di kantornya, Plaza Centrin, Kuningan, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (4/12/2007).

Harga RON 90 ini, Luluk menjelaskan, akan dilepas ke harga pasar. Namun pemerintah tetap akan memberikan fix subsidy. "Jadi nanti harganya berdasarkan harga pasar berapa, dikurangi fix subsidiy itu. Total subsidinya ya berapapun volumenya dikali fix subsidi itu," jelasnya.

Dengan begitu, jika kuota RON 90 diambil dari kuota APBN 2008, maka bisa mengurangi anggaran subsidi yang sudah ditetapkan. Tapi jika diambil dari realisasi perkiraan lonjakan, sifatnya hanya mengurangi beban lonjakan.

Sementara untuk penetapannya, jika kuota RON 90 diambil dari kuota APBN 2008 maka masih dalam batas yang disetujui dengan panitia anggaran DPR. Tapi jika dari realisasi lonjakan, maka harus mendapat persetujuan DPR lagi karena berubah dari persetujuan awal.

"Kalau tidak melebihi kuota kan tidak ada yang dilanggar," katanya.

Yang masih menjadi masalah adalah, jika tidak diambil dari kuota APBN 2008, siapa yang akan menanggung subsidi tersebut? Apakah Pertamina atau pemerintah?

"Itu yang sedang kita bahas. Kalau ditalangi Pertamina dulu kan ujung-ujungnya pemerintah," lanjutnya.

Dua opsi tadi beserta dampaknya akan segera diajukan ke Menteri ESDM. Bentuk peraturannya sendiri, kata Luluk, lebih baik jika di tataran korporasi Pertamina. Namun jika tidak memungkinkan, maka paling banter adalah Peraturan Menteri.

Diharapkan keputusan bisa segera diambil karena jika sudah ditetapkan, masih dibutuhkan waktu untuk sosialisasi baik ke konsumen dan SPBU.

"Yang kita lakukan bukan pembatasan di konsumen, tapi di SPBUnya," kata dia.

Rencananya, setiap SPBU di jalan tol atau kawasan elit tidak akan menjual Premium (RON 88) lagi, tapi hanya akan menjual bensin dengan harga pasar seperti RON 90, Pertamax, dan Pertamax Plus. Padahal penjualan terbesar SPBU selama ini adalah Premium.

Menanggapi itu, Deputi Direktur Pemasaran Pertamina Hanung Budya menjelaskan Pertamina akan bertanggungjawab memberi pemahaman pada operator SPBU jika ada yang keberatan.

"Itu tugas kita untuk sosialisasi," katanya.

Namun ia mengaku belum ada wacana bagaimana sanksi bagi SPBU yang nakal. Yang pasti, Hanung mengaku Pertamina sudah siap secara teknis jika aturan itu benar ditetapkan.

"Kalau benar, per 1 Januari kita siap," tegasnya.

Rencana penggantian RON 88 dengan RON 90 ini otomatis menghapus kemungkinan penerapan subsidi langsung yang pernah diutarakan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro. (lih/ken)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads