Dasco: Tarif Ojol Orang Diatur Kemenhub, Makanan & Barang Komdigi

Dasco: Tarif Ojol Orang Diatur Kemenhub, Makanan & Barang Komdigi

Heri Purnomo - detikFinance
Selasa, 18 Agu 2026 16:43 WIB
DPR
Foto: Heri Purnomo
Jakarta -

Pemerintah dan DPR RI baru saja melakukan rapat kordinasi terkait finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol) di Gedung DPR, Selasa (18/8/2026).

Pada rapat kali ini hadir Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, COO Danantara yang juga Kepala BP BUMN Dony Oskaria, Mensesneg Prasetyo Hadi, Menteri Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurahman, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto dan Menteri Komdigi Meutya Hafid dan juga Menaker Yassierli.

Dalam rapat tersebut, Dasco menyampaikan bahwa sudah ada kesepahaman terkait Perpres ojol. Ia mengatakan bahwa dalam Perpres tersebut bukan hanya menyangkut terkait ojol angkutan orang saja, melainkan juga mengatur soal barang dan jasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dasco menyebut bahwa tarif ojol untuk angkutan orang akan diatur oleh Kementerian Perhubungan. Sementara untuk tarif ojol untuk barang dan makanan adan diatur oleh Kondigi.

"Alhamdulillah, pada hari ini kami telah melakukan finalisasi. Karena yang diatur bukan cuma untuk urusan ojol angkutan orang saja, tapi ini sudah masuk angkutan barang dan makanan. Di mana nanti tarif barang dan makanan itu diatur oleh Komdigi, dan tarif angkutan orang diatur oleh Kementerian Perhubungan. Dan pelaku transportasi online ini akan diatur dan dinaungi oleh Kementerian UMKM," ujar Dasco.

ADVERTISEMENT

Dasco menyampaikan, setelah finalisasi hari ini, kementerian terkait akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan para pelaku transportasi online, baik organisasi maupun aplikator. Setelah proses harmonisasi selesai, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres).

"Dan setelah finalisasi hari ini, kementerian akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan pelaku transportasi online seperti organisasi-organisasi dan kemudian juga aplikator-aplikator sebelum kemudian akan dikeluarkan Perpres-nya," ujarnya.

Di tempat yang sama, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan setelah ini pihaknya akan segera bertemu dengan komunitas dan asosiasi ojek online (ojol) serta aplikator untuk menyerap aspirasi sekaligus melakukan finalisasi terkait aturan transportasi online.

"Dan InsyaAllah dalam waktu dekat ini kami dari Kementerian UMKM akan bertemu dengan beberapa asosiasi dan komunitas ojol dan juga aplikator untuk memfinalisasi semua. Pada prinsipnya tujuannya adalah bagaimana saudara-saudara kita ojol betul-betul bisa tumbuh, bisa sejahtera, dan mereka tidak hanya sekedar mendapatkan pendapatan dari tarif dari penarikan ojol saja, tapi dari usaha-usaha yang lainnya," ujarnya.

(hrp/fdl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads