Jepang Dihantam Badai Kebangkrutan

Jepang Dihantam Badai Kebangkrutan

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Rabu, 19 Agu 2026 07:00 WIB
Ilustrasi gulung tikar atau bangkrut.
Foto: Melinda Gimpel/Unsplash
Jakarta -

Sebanyak 1.028 perusahaan di Jepang mengalami kebangkrutan sepanjang Juli 2026. Jumlah perusahaan yang gulung tikar ini tercatat mengalami kenaikan 6,9% jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Melansir Japan Today, Selasa (18/8/2026), ini merupakan bulan kedua berturut-turut angka kebangkrutan usaha mencapai 1.000 entitas imbas kurangnya tenaga kerja dan kenaikan harga yang terus menekan bisnis kecil.

Tercatat, selama periode Juli 2026 itu, jumlah kebangkrutan yang disebabkan oleh kekurangan tenaga kerja mencapai rekor tertinggi sebanyak 63 kasus, termasuk 36 kasus yang disebabkan oleh kenaikan biaya personel hingga dua kali lipat dari angka tahun sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenaikan gaji tidak dapat dihindari untuk mengamankan pekerja, tetapi perusahaan memperburuk arus kas mereka dengan menaikkan upah di luar kemampuan mereka ketika mereka tidak mampu menghasilkan pendapatan yang cukup," kata seorang pejabat dari perusahaan riset kredit korporasi Teikoku Databank Ltd.

ADVERTISEMENT

Sementara, kebangkrutan yang disebabkan oleh kenaikan harga yang sebagian besar merupakan buntut panjang dari pelemahan yen juga naik mencapai 93 kasus. Angka ini merupakan kasus terbanyak sejak tahun 2022.

Di luar itu, kebangkrutan raksasa penyedia sistem transaksi kartu kredit yang berbasis di Osaka, Zentoshin, disebut-sebut menjadi faktor pendorong lain banyaknya usaha mengalami kebangkrutan.

Sebab tak sedikit UMKM, khususnya mereka yang membuka usaha restoran dan ritel kecil sangat mengandalkan layanan pembayaran dari perusahaan itu. Padahal pengusaha-pengusaha kecil ini memiliki fleksibilitas arus kas yang sangat terbatas dan bergantung pada pembayaran lebih awal.

"Perusahaan tersebut, yang terutama menyediakan layanan penyelesaian cepat penjualan kartu kredit untuk restoran dan pedagang lainnya, mengajukan permohonan kebangkrutan pada bulan Juli dengan kewajiban sebesar 115,16 miliar yen, menjadikannya kemungkinan kebangkrutan terbesar di negara itu sejauh tahun ini," terang Teikoku Databank lagi.

Alhasil secara keseluruhan, total kewajiban perusahaan yang bangkrut selama bulan Juli itu menjadi 236,3 miliar yen atau sekitar Rp 26,22 triliun (asumsi kurs Rp 111/yen Jepang), atau melonjak 41,4% secara yoy.

Saksikan Live DetikPagi:

(fdl/fdl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads