Pengusaha Penyeberangan Minta Infrastruktur dan Keselamatan Diperkuat

Pengusaha Penyeberangan Minta Infrastruktur dan Keselamatan Diperkuat

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Rabu, 19 Agu 2026 09:31 WIB
Kapal feri melintas di Selat Bali, Jawa Timur, Minggu (30/7/2023). PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan menerapkan penyesuaian tarif angkutan pada 29 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia mulai 3 Agustus 2023 dan penyesuaian tarif itu untuk m
Ilustrasi/Foto: Antara Foto/Didik Suhartono
Jakarta -

Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (GAPASDAP) meminta menegaskan bahwa keselamatan pelayaran merupakan tanggung jawab bersama, bukan semata-mata beban operator kapal.

Regulator, pengelola pelabuhan, perusahaan logistik, pengemudi, pemilik barang, hingga pengguna jasa dinilai memiliki peran penting dalam membangun sistem keselamatan yang utuh. Asosiasi mendorong perubahan budaya dari sekadar safety awareness menjadi safety culture, yaitu kepatuhan terhadap prosedur menjadi kebiasaan seluruh pihak.

Ketua Umum DPP GAPASDAP Khoiri Soetomo mengatakan, penyeberangan bukan sekadar transportasi pelengkap, melainkan tulang punggung konektivitas Indonesia sebagai negara kepulauan. Menurutnya, kapal penyeberangan berperan sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan orang, kendaraan, dan distribusi barang antarpulau setiap hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bukan meminta keistimewaan, tetapi perhatian yang sesuai dengan besarnya tanggung jawab penyeberangan dalam menyatukan negara kepulauan," ujar Khoiri dalam keterangan tertulis, Selasa (18/8/2026).

ADVERTISEMENT

Ia menilai gangguan terhadap layanan penyeberangan dapat berdampak luas, mulai dari rantai pasok, logistik, pariwisata, industri, UMKM, hingga harga kebutuhan pokok masyarakat. Pihaknya menyuarakan transportasi penyeberangan harus mendapat perlakuan yang adil dan setara dengan moda transportasi nasional lainnya.

Selain aspek keselamatan, GAPASDAP meminta pemerintah mempercepat peningkatan infrastruktur pelabuhan, seperti dermaga, movable bridge, fasilitas sandar, navigasi, hingga akses jalan. Modernisasi kapal, menurut mereka, harus diimbangi dengan pelabuhan yang memiliki kapasitas dan standar keselamatan yang memadai.

Di sisi lain, GAPASDAP menolak keras praktik kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang dipaksakan masuk kapal serta muatan berbahaya yang disembunyikan. Seluruh dangerous goods wajib dideklarasikan sesuai ketentuan keselamatan agar awak kapal dapat melakukan penanganan yang tepat.

Pihaknya berharap transportasi penyeberangan ke depan menjadi lebih selamat, modern, andal, berkeadilan, dan memperoleh perhatian pembangunan yang proporsional sebagai bagian penting dari sistem transportasi nasional.

Tonton juga video "KMP Putri Yasmin Terbakar di Selat Lombok"

(ara/ara)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads