DPR sendiri sudah mengultimatum agar segera menyelesaikan Perpres mengenai Pasar Modern pada masa sidang selanjutnya.
"Masalah kapan ini akan keluar tentunya kita ada suatu proses yang kita jalankan supaya ada pengecekan dengan baik di kantor presiden dan ini sedang dilakukan. Jadi kita sekarang sifatnya menunggu," ujar Mari di gedung Departemen Keuangan, Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (5/12/2007).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentunya kami hanya bisa menyampaikan bahwa itu sudah disiapkan," jelasnya
Mari melanjutkan, yang menjadi poin penting dalam Perpres ini adalah mengenai zonasi. Zonasi itu akan berkaitan dengan UU Tata Ruang yang baru yang menyebutkan bahwa setiap pemerintah daerah harus mengeluarkan tata ruang secara detail.
"Misalnya dia menetapkan zona niaga, sekarang harus lebih detail. Dengan menjelaskan dimana letaknya yang modern, mana yang tradisional dan lainnya, kuncinya di tata ruang. Anda tunggu saja," katanya
(lih/ir)










































