Penerbangan Batal Imbas Asap Karhutla, Konsumen Berhak Dapat Full Refund

Penerbangan Batal Imbas Asap Karhutla, Konsumen Berhak Dapat Full Refund

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Sabtu, 22 Agu 2026 18:15 WIB
Wide-angle view of a modern aircraft gaining the altitude outside the glass window facade of a contemporary waiting hall with multiple rows of seats and reflections indoors of an airport terminal El Prat in Barcelona
Ilustrasi/Foto: Getty Images/iStockphoto/skyNext
Jakarta -

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan pembatalan penerbangan akibat gangguan kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kalimantan dapat dilakukan maskapai demi keselamatan penerbangan.

Meski begitu, konsumen tidak boleh ikut menanggung kerugian atas kondisi yang bukan kesalahannya. Oleh karenanya, jika penerbangan dibatalkan karena kabut asap, YLKI menilai konsumen harus mendapatkan full refund tanpa potongan, biaya pembatalan, atau penalti.

Selain itu konsumen juga harus diberikan pilihan yang jelas apabila ingin melakukan reschedule. Sehingga penting bagi seluruh maskapai untuk segeri memberikan informasi terkait penerbangan pelanggan jika memang mengalami kendala.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"YLKI meminta maskapai memberikan informasi yang cepat, transparan, dan mudah dipahami, terutama mengenai alasan pembatalan serta mekanisme refund atau reschedule. Jangan sampai konsumen justru dipersulit atau dibiarkan dalam ketidakpastian," ujar Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/8/2026).

ADVERTISEMENT

Menurut YLKI, karhutla tak hanya persoalan lingkungan, namun juga memilik dampak langsung terhadap masyarakat termasuk terganggunya transportasi udara. Dalam hal ini konsumen dapat mengalami kerugian tambahan akibat terjadinya keterlambatan, pembatalan agenda, maupun biaya perjalanan lainnya.

Karena itu, YLKI mendorong pemerintah dan regulator memastikan adanya mekanisme perlindungan konsumen yang jelas dan seragam dalam menghadapi pembatalan penerbangan akibat karhutla.

"Keselamatan penerbangan adalah prioritas. Namun, ketika penerbangan dibatalkan bukan karena kesalahan konsumen, maka konsumen tidak boleh menjadi pihak yang menanggung kerugian. Full refund harus diberikan secara mudah, jelas, dan tanpa penalti," pungkasnya.

(igo/ara)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads