Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melaporkan sebanyak 43.805 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga Juli 2026. Angka ini merupakan jumlah PHK para pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Berdasarkan data dari Portal Satu Data Kemnaker, jika dilihat secara bulanan jumlah pekerja ter-PHK tercatat sebanyak 5.960 orang pada Januari, kemudian meningkat menjadi 7.890 orang pada Februari. Kemudian pada Maret 2026 jumlah pekerja ter-PHK mencapai 7.013 orang.
Jumlah PHK kembali meningkat pada April menjadi 8.079 orang dan mencapai level tertinggi pada Mei dengan 8.197 orang. Setelah itu, jumlah pekerja ter-PHK turun menjadi 6.114 orang pada Juni dan 552 orang pada Juli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan begitu total seluruh pekerja yang ter-PHK selama enam bulan pertama 2026 ini mencapai 43.805 orang. Dalam catatan detikcom, jumlah ini masih lebih kecil dari periode yang sama tahun sebelumnya yakni 59.683 orang.
Kemudian jika dilihat berdasarkan wilayah, jumlah tenaga kerja yang terkena PHK sepanjang semester I 2026 ini paling besar terjadi di Provinsi Jawa Barat dengan jumlah mencapai 8.830 orang atau 20,16% dari total pekerja yang dipangkas.
Selanjutnya provinsi kedua dengan jumlah PHK terbanyak adalah Jawa Timur dengan total 4.781 orang dan ketiga ada provinsi Banten yang mencapai 4.767 orang. Tepat di bawahnya pada posisi keempat ada DKI Jakarta dengan 3.190 karyawan ter-PHK, dan kelima ada di Jawa Tengah dengan total pemangkasan capai 3.074 orang.
Di sisi lain, beberapa provinsi mencatat total pemangkasan karyawan paling rendah pada Semester I 2026. Di peringkat pergama ada Gorontalo dengan total hanya 40 pekerja terkena PHK, disusul Maluku dengan total 45 pekerja, Sulawesi Barat yakni 57 pekerja, Maluku Utara dengan total 61 pekerja, serta Nusa Tenggara Timur sebanyak 82 pekerja.
(igo/fdl)









































