Menneg BUMN Sofyan Djalil mengatakan, pemberhentian tersebut sudah berdasarkan rekomendasi komisaris AP II.
"Kalau menurut komisaris memang ada aspek kesalahan atau kelalaian," kata Sofyan disela-sela acara gerakan bumi hijau berupa penanaman 1.000 pohon di ruas Jalan tol Cipularang KM 92 yang pernah mengalami longsor, Sabtu (8/12/2007).
Sofyan memberikan waktu 30 hari untuk direksi yang dicopot membela diri. "Angkasa Pura II diberi waktu 30 hari, nanti kan ada RUPSLB dan yang bersangkutan dipersilakan untuk membela diri," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau baik kita kasih bonus, kita kasih insentif, kita kasih gaji, tapi kalau lalai kita hukum," tegas Sofyan. (ir/ir)











































