"Itu urusan PT DI. Sebenarnya hukum sudah memenangkan kita, tapi itu kebijaksanaan PT DI untuk memberikan pesangon," kata Menneg BUMN Sofyan Djalil.
Hal itu diungkapkan Sofyan disela-sela acara gerakan bumi hijau berupa penanaman 1.000 pohon di ruas Jalan tol Cipularang KM 92 yang pernah mengalami longsor, Sabtu (8/12/2007).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasinya membatalkan pailit PT Dirgantara Indonesia (PT DI) pada 22 Oktober 2007. Namun pembatalan pailit ini tidak menutup kesempatan mantan karyawan untuk mendapatkan pesangon.
Sementara dana pesangon yang telah disetujui DPR nilainya sekitar Rp 40 miliar.
(ir/ir)











































