Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah memproses 38 perusahaan baja yang diduga mengemplang pajak.
Proses tersebut merupakan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran pajak yang melibatkan 40 perusahaan di sektor baja.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pihaknya tengah memproses sekitar 38 perusahaan baja yang diduga mengemplang pajak. Ia mengatakan, perusahaan terkait mengolah scrap hingga baja bekas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"38 sudah kita proses. (Perusahaan) ya kayak pengolahan baja scrap, pengolahan baja dari baja bekas, baja sampah lah ya," ujar Bimo kepada wartawan di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Proses tersebut mencakup proses Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper), case building, pengawasan, hingga pemeriksaan.
Bimo meminta perusahaan-perusahaan tersebut dapat memenuhi kewajiban pajaknya melalui penerapan prinsip ultimum remedium.
Dengan demikian, terang Bimo, perusahaan yang terbukti melakukan pengemplangan pajak tidak perlu berlanjut ke proses pidana. Jika mengikuti prinsip ultimum remedium, perusahaan tidak perlu menghadapi denda pidana yang nilainya bisa mencapai empat kali lipat dari kewajiban pajaknya.
Sebaliknya, melalui mekanisme ultimum remedium, perusahaan cukup membayar sekitar dua kali lipat dari kewajiban pajaknya.
"Ya harapannya ultimum remedium aja supaya mereka tetap bisa melanjutkan bisnisnya kan. Karena kalau pidana itu kan dendanya bisa sampai empat kali lipat. ultimum remedium pun bendanya 100% jadi dua kali lipat dia harus bayar," jelas Bimo
Namun begitu, Bimo menyebut belum ada keputusan pengadilan terkait besaran pajak yang wajib dibayarkan perusahaan terkait. Meski begitu, DJP berkomitmen untuk mempercepat proses pemeriksaan puluhan perusahaan yang diduga kemplang pajak.
"Belum-belum, paling tinggi baru bukper. Nanti kalau alat buktinya sudah kuat, nanti masuk penyidikan. Tapi kalau mereka ultimum remedium, mereka mau bayar apa namanya, kerugian negara dan dendanya, ya mereka bayar, terus pidananya agak menaikkan," terang Bimo.
Sebagai informasi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, tengah mengejar 40 perusahaan baja yang diduga melakukan pengemplangan pajak. Ia mengatakan, modus penghindaran pajak perusahaan tersebut melalui manipulasi bahan bangunan, kegiatan operasional, hingga mengedarkan barang impor bodong
"Saya punya list 40. Baru diperiksa satu yang lain belum dikejar. Itu aja kita kira mungkin bocor Rp 4 triliun hingga 5 triliun," ujar Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2026).
(ahi/hns)









































