Asumsi Makro RAPBN 2027 Disetujui, DPR Minta Pemerintah Jaga Defisit-Utang

Asumsi Makro RAPBN 2027 Disetujui, DPR Minta Pemerintah Jaga Defisit-Utang

Andi Hidayat - detikFinance
Rabu, 02 Sep 2026 16:16 WIB
Rapat Komisi XI dengan pemerintah
Foto: Andi Hidayat
Jakarta -

Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui asumsi dasar dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2027. Namun Komisi XI meminta pemerintah untuk melaporkan perkembangan dan evaluasi asumsi makro APBN 2027 secara rutin setiap tiga bulan.

Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, mengatakan perkembangan dan evaluasi APBN 2027 nantinya disampaikan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagara Nusantara (Danantara).

"Laporan perkembangan dan evaluasi asumsi makro dalam pelaksanaan APBN setiap 3 bulan pada tahun 2027," ungkap Misbakhun dalam rapat kerja bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan, laporan tersebut memuat perkembangan dan realisasi indikator ekonomi makro mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar, tingkat suku bunga surat berharga negara. Kemudian laporan yang memuat dampak perkembangan dan realisasi APBN 2027 terhadap pendapatan negara, belanja negara, keseimbangan primer, defisit anggaran, pembiayaan anggaran, dan posisi utang pemerintah.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, Komisi XI DPR RI melalui rapat kerja akan memberikan rekomendasi kepada Kementerian Keuangan agar melakukan mitigasi risiko fiskal dan penyesuaian kebijakan APBN sehingga kesinambungan fiskal dan efektivitas APBN sebagai instrumen stabilisasi ekonomi serta mencapai sasaran pembangunan tetap terjaga.

Berdasarkan RAPBN 2027, diketahui pemerintah telah menetapkan defisit sebesar Rp 671,2 triliun atau setara dengan 2,40% terhadap produk domestik bruto (PDB). Adapun asumsi dasar ekonomi makro yang ditetapkan adalah nilai tukar rupiah sebesar Rp 17.500 dan suku bunga surat utang negara (SUN).

"Komisi XI DPR RI mencatat bahwa penurunan defisit dari outlook pada RAPBN 2026 sebesar 2,85% terhadap PDB menjadi 2,4% terhadap PDB pada RAPBN tahun 2027," ungkapnya.

Jaga Defisit dan Utang

Komisi XI juga meminta pemerintah memastikan defisit dan utang negara tetap dalam batas aman. Pengelolaannya harus dilakukan secara berkelanjutan, transparan, dan akuntabel, serta tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan pengelolaan risiko. Dengan begitu, RAPBN dapat mendorong pertumbuhan ekonomi tanpa mengganggu kesehatan keuangan negara.

Pemerintah juga diminta memperkuat pasar keuangan dalam negeri untuk mengurangi dampak risiko dari luar negeri. Selain itu, pemerintah perlu memperluas jumlah investor, mencari sumber pembiayaan yang lebih beragam, serta mendorong pembiayaan untuk investasi.

Upaya tersebut juga dapat dilakukan melalui skema pembiayaan baru, termasuk kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) dan blended finance atau pembiayaan yang menggabungkan dana dari pemerintah dan pihak swasta.

Kemudian dalam pelaksanaan pembiayaan investasi pada RAPBN 2027, pemerintah diminta untuk mengoptimalkan peran Danantara, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Special Mission Vehicle (SMV) untuk mendukung agenda prioritas nasional dan pengelolaan aset negara. Kemudian pemerintah juga diminta untuk membuat laporan persetujuan sebelum menggunakan Saldo Anggaran Lebih (SAL).

"Penggunaan saldo anggaran lebih yang kita kenal dengan SAL pada tahun anggaran berjalan harus mendapatkan persetujuan seperti DPR, sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Pengelolaan SAL agar tetap dilakukan secara prudent dan optimal sebagai instrumen penyangga atau fiscal buffer dalam menghadapi ketidakpastian," tegas Misbakhun.

Selanjutnya, pemerintah diminta memastikan kebijakan defisit dan pembiayaan diimbangi dengan penguatan kondisi keuangan negara. Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan pendapatan negara dan memperbaiki kualitas belanja. Dengan begitu, pengendalian defisit tidak hanya mengandalkan utang atau pembiayaan, tetapi juga ditopang oleh kondisi fiskal yang lebih kuat.

Pemerintah juga diminta memastikan setiap pembiayaan, terutama utang, digunakan untuk kegiatan yang produktif dan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi. Pembiayaan tersebut diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja, meningkatkan produktivitas, dan mendorong kesejahteraan masyarakat. Namun, penggunaannya tetap harus memperhatikan biaya, risiko, dan kemampuan keuangan negara dalam jangka panjang.

"Pemerintah dan bank Indonesia memperkuat sinergi kebijakan fiskal dan moneter dan sektor keuangan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan sekaligus memastikan APBN tetap mampu menjalankan fungsi sebagai shock absorber dan agent of development di tengah ketidakpastian perekonomian global," pungkasnya.

Pemerintah wajib melaporkan profil utang yang mencakup posisi, struktur, dan indikator risiko utang, termasuk kepemilikan surat berharga negara (SBN) domestik yang diperdagangkan. Laporan tersebut disampaikan kepada Komisi XI DPR RI secara berkala. Terakhir, pemerintah diminta mengarahkan kebijakan pembiayaan non-utang sektor perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Tonton juga video "Pemerintah Alokasikan Rp 240 T untuk MBG di RAPBN 2027"

(acd/acd)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads