Siap-siap! Tiket Pesawat Bakal Tambah Mahal

Siap-siap! Tiket Pesawat Bakal Tambah Mahal

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 03 Sep 2026 05:55 WIB
Ilustrasi tiket pesawat
Ilustrasi tiket pesawat.Foto: Getty Images/Dacharlie
Jakarta -

Biaya tambahan untuk bahan bakar atau fuel surcharge yang dapat diterapkan badan usaha angkutan udara untuk tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi naik.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan fuel surcharge menjadi maksimal 40% dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan.

Bulan sebelumnya fuel surcharge ditetapkan maksimal 30%, artinya naik menjadi 10%. Hal ini dilakukan usai Kemenhub melakukan evaluasi secara berkala berdasarkan perkembangan harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Evaluasi dilakukan dengan mengacu pada rata-rata harga avtur nasional dan rentang harga yang telah ditetapkan dalam regulasi.

Berdasarkan publikasi harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan per 1 September 2026, rata-rata harga avtur tercatat sebesar Rp 23.315 per liter, atau mengalami kenaikan sekitar 6,5% dibandingkan periode sebelumnya.

ADVERTISEMENT

"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen FS, agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Lukman F Laisa, Direktur Jenderal Perhubungan Udara dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).

Penyesuaian besaran maksimal tersebut merupakan bagian dari kebijakan evaluasi pemerintah terhadap komponen tarif penerbangan dengan tetap mempertimbangkan kondisi harga bahan bakar, keberlangsungan operasional badan usaha angkutan udara, serta kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara.

Pengawasan dilakukan melalui pemantauan tarif yang diberlakukan oleh maskapai, perkembangan harga avtur, serta kepatuhan badan usaha angkutan udara dalam mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang.

Kementerian Perhubungan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penerapan tarif oleh seluruh badan usaha angkutan udara agar tetap kompetitif dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan daya beli masyarakat.

Besaran 40% merupakan batas maksimal, sehingga badan usaha angkutan udara tetap dapat menetapkan fuel surcharge di bawah batas maksimal tersebut sesuai dengan strategi bisnis dan kondisi pasar.

Kementerian Perhubungan terus memantau perkembangan harga avtur dan melakukan evaluasi guna memastikan kebijakan tarif penerbangan tetap mendukung konektivitas nasional, keberlangsungan industri penerbangan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara.

(hal/hns)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads