Perpres Kerjasama Penyediaan Infrastruktur akan Direvisi

Perpres Kerjasama Penyediaan Infrastruktur akan Direvisi

- detikFinance
Senin, 10 Des 2007 11:40 WIB
Jakarta - Pemerintah akan merevisi peraturan presiden nomor 67 tahun 2005 tentang kerjasama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur. Hal ini dilakukan agar skema Public Private Partnership (PPP) menjadi lebih menarik bagi investor asing .

Demikian dikatakan oleh Deputi Menko Perekonomian Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Regional Bambang Susantono dalam jumpa pers di Korea-Indonesia PPP Fair, di Hotel Shangri-La, Jakarta, Senin (10/12/2007).

"Kita revisi Perpres 67 tahun 2005 agar kerjasama PPP bisa lebih transparan dan akuntabel sehingga investor asing dapat lebih tertarik," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang mengatakan bahwa Indonesia perlu belajar dari Korea Selatan dalam mengimplementasikan PPP karena negara ginseng tersebut menjadi benchmark perkembangan PPP di dunia.

Pada kesempatan yang sama, Director of Private Participation in Infrastructure Project Support Division Ministry of Planning and Budget Republic of Korea Gun-Yong Chung mengatakan saat ini memang ada perusahaan-perusahaan Korea yang tertarik untuk proyek pembangunan infrastruktur rel kereta api di daerah-daerah terpencil di Indonesia.

"Namun proyek detil belum ada, jadi baru rencana, jadi proyek rel kereta api ini banyak yang tertarik," ujarnya.

Yong menjelaskan bahwa Korea Selatan merupakan investor terbesar kelima di Indonesia, sedangkan Indonesia merupakan negara tujuan investasi ketiga dari Korea Selatan.

"Saat ini sudah ada sekitar 1.200 perusahaan Korea yang aktif berbisnis di Indonesia," ungkapnya. (dnl/arn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads