Kementerian Koperasi (Kemenkop) menjelaskan soal anggaran podcast Rp 103 miliar yang sempat menjadi sorotan. Sekretaris Kementerian Koperasi (Seskemenkop) Ahmad Zabadi menyebut anggaran tersebut baru berupa usulan dan bukan hanya untuk produksi podcast saja.
Zabadi mengatakan usulan tambahan anggaran tersebut dibahas dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR kemarin. Ia menjelaskan diperuntukkan bukan hanya untuk podcast, tapi juga untuk pengembangan teknologi
"Kami perlu untuk menyampaikan bahwa Rp 103 miliar menjadi bagian usulan tambahan anggaran yang disampaikan Kementerian Koperasi pada rapat kemarin itu bukan untuk podcast saja. Podcast hanya menjadi salah satu bagian komunikasi dan informasi publik yang menjadi tugas bagian Kementerian Koperasi," ujarnya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zabadi menerangkan dalam Raker tersebut, Kemenkop telah ditetapkan memiliki pagu anggaran dasar tahun 2027 sebesar Rp 742 miliar. Namun, untuk mengoptimalkan penugasan strategis ke depan, Kemenkop mengajukan usulan tambahan anggaran secara keseluruhan mencapai sekitar Rp 4,53 triliun. Dari total usulan tambahan inilah terselip alokasi Rp 103 miliar yang kemudian sempat salah dipersepsikan seolah-olah hanya dialokasikan untuk kebutuhan podcast.
Zabadi merinci anggaran Rp 103 miliar tersebut nantinya akan ditempatkan di bawah pengelolaan Biro Hubungan Masyarakat, Teknologi Informasi, dan Tata Usaha.
"Pastinya bukan hanya untuk podcast tapi juga mendukung tugas-tugas kehumasan. Kemudian pengembangan dari pengembangan teknologi informasi yang terus kita jalankan dari Kementerian Koperasi serta dukungan tata usaha termasuk disini adalah infrastruktur yang menunjang dr pelaksanaan tugas kehumasan, tugas-tugas pengembangan dan pemanfaatan teknologi dan informasi," beber ia.
Zabadi menyambut baik perhatian masyarakat dan menegaskan Kemenkop memegang prinsip Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah uang rakyat yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab.
Setiap rencana program yang dijalankan pihaknya selalu melalui pembahasan intensif bersama kementerian terkait, termasuk Bappenas dan Kementerian Keuangan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh indikator pencapaian dan tata kelola pemerintahan yang baik benar-benar terpenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Rp 103 miliar yang kami usulkan itu belum masuk pagu Kementerian Koperasi, sifatnya baru usulan tambahan dan tidak hanya digunakan untuk podcast saja," jelas ia.
(rea/acd)









































