Heboh Gaji Peserta Maganghub Disebut Dipotong 80%, Kemnaker Buka Suara

Heboh Gaji Peserta Maganghub Disebut Dipotong 80%, Kemnaker Buka Suara

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Jumat, 04 Sep 2026 13:22 WIB
Gedung Kemnaker
Gedung Kemnaker / Foto: dok. Kemnaker
Jakarta -

Ramai di media sosial narasi yang mengatakan uang saku atau gaji peserta magang nasional yang dilakukan melalui kanal MagangHub milik Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dipotong oleh oknum perusahaan mitra yang bekerja sama dengan oknum Kementerian.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker, Cris Kuntadi, mengatakan saat ini pihaknya tengah menelusuri informasi terkait kabar adanya pemotongan gaji kepada peserta magang nasional ini.

Namun sejauh ini orang yang pemberi kabar pertama dan ramai dikutip di media sosial, belum merespons panggilan maupun pesan melalui aplikasi WhatsApp (WA). Sehingga pihaknya belum mendapatkan informasi atau laporan resmi apapun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sedang meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan," Cris Kuntadi.

"Humas kami sudah menghubungi yang bersangkutan baik WA maupun telepon tapi tidak direspon. Kami bermaksud menanyakan jika ada data yang dimiliki untuk menelusuri permasalahannya," tegasnya lagi.

ADVERTISEMENT

Di luar itu, Cris mengatakan sampai saat pihaknya juga belum ada menerima laporan serupa lainnya. Sebab selama ini uang saku atau gaji peserta magang langsung dikirim oleh Kementerian ke rekening peserta.

"Kami belum menerima keluhan tersebut Karena uang saku ditransfer langsung ke rekening peserta magang," paparnya.

Ia menegaskan transfer dana uang saku ini langsung dilakukan oleh Kementerian, tidak melalui peranta siapapun termasuk oleh perusahaan mitra yang menerima peserta magang. Sehingga ia memastikan besaran gaji yang dikirimkan sesuai aturan tanpa ada potongan.

"Yang transfer Kemnaker langsung ke peserta magang," tandasnya.

Sebagai informasi, ramai di media sosial sejumlah unggahan yang menarasikan jika program magang nasional melalui kanal MagangHub justru dikorupsi oleh oknum Kemnaker dan perusahaan penerimaan peserta.

Dikatakan alih-alih mendapatkan uang saku sesuai standar UMK/UMP masing-masing daerah, pemagang justru dimanfaatkan oleh oknum Kemenaker dan perusahaan agar bisa mendapatkan 'surplus' dari program tersebut.

Berbagai skema yang dilakukan oleh oknum beragam semisal peserta hanya perlu absen online, namun uang saku diambil sebagian oleh oknum sampai di potong 70-80% dari gaji potongannya, dan beragam cara lainnya.

Saksikan Live DetikSore:

(igo/fdl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads