Pertumbuhan ekonomi digital mengubah struktur pasar dan persaingan usaha di Indonesia. Platform digital berskala besar kini tidak hanya menjadi perantara transaksi, tetapi juga memiliki peran dalam akses konsumen, pengelolaan data, algoritma, hingga ekosistem layanan.
Perubahan tersebut menjadi pembahasan dalam diskusi mengenai persaingan usaha platform digital yang digelar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 31 Agustus 2026.
Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Heru Sutadi mengatakan perkembangan pasar digital membuat isu perlindungan konsumen tidak lagi hanya berkaitan dengan harga dan kualitas produk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Heru, platform digital memiliki kemampuan untuk mempengaruhi produk yang dilihat konsumen, rekomendasi yang muncul, layanan yang lebih mudah ditemukan, hingga aturan yang harus dipenuhi merchant untuk menjangkau pengguna.
"Platform digital saat ini bukan lagi sekadar tempat bertemunya penjual dan pembeli. Dalam banyak kasus, platform sudah menjadi gatekeeper yang menentukan bagaimana konsumen mengakses produk, layanan, dan informasi," kata Heru.
Kekuatan platform juga berkaitan dengan efek jejaring, penguasaan data, algoritma, dan ekosistem yang terintegrasi. Semakin banyak pengguna, semakin besar data yang dapat dihimpun dan digunakan untuk meningkatkan sistem rekomendasi serta layanan.
"Persoalannya bukan hanya siapa yang menguasai pasar. Yang lebih penting adalah siapa yang menguasai akses, data, algoritma, aturan main, dan biaya yang harus ditanggung pelaku usaha untuk masuk ke dalam ekosistem itu," ujar Heru.
Menurut BPKN, pengaturan pasar digital perlu tetap memperhatikan kepentingan konsumen. Hal tersebut antara lain mencakup transparansi penggunaan data, mekanisme rekomendasi, biaya yang dibebankan kepada merchant, serta pilihan yang tersedia bagi konsumen.
Komisioner KPPU Mohammad Reza mengatakan perkembangan ekonomi digital juga menimbulkan perbedaan posisi antara platform digital dan penyelenggara infrastruktur telekomunikasi.
Menurut Reza, sebagian besar pertumbuhan trafik data berasal dari layanan digital. Sementara itu, pembangunan dan pemeliharaan jaringan masih menjadi tanggung jawab utama industri telekomunikasi.
Reza menyebut platform digital menguasai lebih dari 60 persen trafik data, tetapi tidak memiliki kewajiban pembangunan jaringan, lisensi spektrum, maupun kontribusi Biaya Hak Penggunaan frekuensi seperti penyelenggara telekomunikasi.
"Di sini kita melihat adanya asimetri. Platform dapat memperoleh manfaat ekonomi dari trafik yang sangat besar, sementara kewajiban investasi jaringan, spektrum, dan berbagai kewajiban sektoral masih berada pada penyelenggara telekomunikasi," kata Reza.
Menurut KPPU, perubahan struktur pasar tersebut membutuhkan pendekatan hukum yang dapat mengikuti perkembangan ekonomi digital. Reza mendorong pembentukan regulasi pasar digital yang mencakup perkembangan algoritma, kecerdasan artifisial, penguasaan data, serta posisi platform dalam menentukan akses pasar.
"Kita membutuhkan Undang-Undang Pasar Digital yang mampu melihat perubahan struktur pasar secara utuh. Tujuannya bukan membatasi inovasi, tetapi memastikan inovasi berkembang dalam arena persaingan yang sehat," kata Reza.
Reza mengatakan aturan persaingan usaha di era digital juga perlu memperhatikan potensi masalah sejak awal, bukan hanya setelah terjadi pelanggaran.
"Kalau kita menunggu kerusakan pasar terjadi baru bertindak, biayanya bisa jauh lebih besar. Pengaturan digital harus lebih adaptif dan preventif, tetapi tetap proporsional," ujar Reza.
KPPU mendorong pengaturan yang adaptif terhadap perkembangan industri digital. Jika diperlukan sanksi, penerapannya diharapkan dapat memberikan efek jera tanpa menghambat investasi dan inovasi.
Sanksi diperlukan ketika kekuatan pasar digunakan dengan cara yang mengurangi persaingan, membatasi pilihan konsumen, atau menutup kesempatan bagi pelaku usaha lain.
Keberhasilan pengaturan pasar digital tidak hanya dilihat dari jumlah transaksi atau besarnya valuasi platform. Hal tersebut juga berkaitan dengan pilihan konsumen, kesempatan pelaku usaha untuk bersaing, serta ruang bagi inovasi untuk berkembang.
"Yang ingin kita jaga bukan besar atau kecilnya sebuah perusahaan. Yang harus dijaga adalah perilakunya di pasar. Perusahaan besar tetap dibutuhkan untuk membawa inovasi, tetapi kekuatan yang besar juga membawa tanggung jawab yang besar," kata Reza.
(fdl/fdl)









































